Surat Perjalanan Laksana Paspor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Inighozali (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Surat Perjalanan Laksana Paspor''' adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia jika paspor biasa untuk warga negara Indonesia tidak dapat diterbitkan dalam keadaan tertentu<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/surat-perjalanan-laksana-paspor-untuk-wni#surat-perjalanan-laksana-paspor-untuk-wni|title=Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI|website=www.imigrasi.go.id|access-date=2019-11-08}}</ref>. Keadaan tertentu tersebut termasuk ketika paspor biasa telah rusak/hilang ketika yang bersangkutan berada di luar negeri<ref name=":1" />. Keadaan tertentu lainnya yang menghalangi penerbitan paspor biasa yaitu:
 
# Ketika yang bersangkutan (pemohon) berada di luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia, namun paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
# Ketika pemohon telah berada di wilayah suatu negara lain tanpa dilengkapi Dokumen Resmi atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (ilegal)<ref name=":0" />.
 
Baris 12:
# Surat keterangan dari instansi terkait di negara setempat<ref name=":1" />.
 
== Proses Penerbitan ==
Proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor dimulai dengan tahapan pemeriksaan terhadap pemohon oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan status kewarganegaraan pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang ditunjuk memasukkan data hasil pemeriksaan dan alasan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian<ref name=":0" />.
 
Pemohon melakukan tahapan pembayaran biaya penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) terhadap pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang bersangkutan melakukan verifikasi dan adjudikasi terhadap data biometrik pemohon dengan basis data dalam pusat data keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah diterbitkan dapat digunakan oleh pemohon<ref name=":0" />.
Baris 19:
== Daftar Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Surat Perjalanan Laksana Paspor| ]]
[[Kategori:Imigrasi]]
[[Kategori:Paspor tendang]]
[[Kategori:Kedutaan besar Indonesia]]
[[Kategori:Surat Perjalanan Laksana Paspor]]