Sampit (kota): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 41:
[[Berkas:Mentaya 090829-0146.JPG|jmpl|240px|[[Sungai Mentaya]] di Sampit yang ramai lalu lintas]]
[[Berkas:Jl MT Haryono Sampit.jpg|jmpl|240px|Jl MT Haryono di Kota Sampit]]
'''Sampit''' (disingkat: '''SPT'''<ref>http://ftp.paudni.kemdiknas.go.id/paudni/2011/06/SNI_7657-2010_Singkatan_Nama_Kota.pdf</ref>) adalah [[ibu kota]] [[Kabupaten Kotawaringin Timur]] di [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]].
Munculnya desakan-desakan dari masyarakat di daerah Provinsi Kalimantan agar pemerintah Indonesia membentuk daerah-daerah otonom Kabupaten yang setingkat dengan Kabupaten , maka ditetapkanlah Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan. Berdasarkan dasar hukum tersebut, terbentuklah kabupaten Kotawaringin yang meliputi kawedanan Sampit Barat, kawedanan Sampit Timur, kawedanan Sampit Utara dan Swapraja Kotawaringin.<ref>Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan. </ref>
Seiring dengan perkembangan wilayah dan perlunya menambah keserasian dalam menjalankan pemerintahan daerah, maka dibutuhkan penambahan jumlah Daerah tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapa Daerah tingkat II lama menjadi beberapa Daerah tingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru. Dalam mendukung pembentukan daerah baru maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang. Dengan demikian, kabupaten Kotawaringin terbagi menjadi dua, dimana Pemerintah Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur berkedudukan di Sampit dan Kotawaringin Barat yang merupakan Swapraja Kotawaringin berkedudukan di Pangkalan Bun.<ref>Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang</ref>
Dilihat dari sejarahnya, Sampit merupakan salah satu permukiman tertua di Kabupaten Kotawaringin Timur, nama kota ini sudah ada disebut di dalam [[Kakawin Nagarakretagama]] yang ditulis tahun [[1365]] maupun di dalam [[Hikayat Banjar]] yang bagian terakhirnya ditulis pada tahun [[1663]].<ref name="hikayat banjar">{{ms}}[[Johannes Jacobus Ras]], [[Hikayat Banjar]] diterjemahkan oleh [[Siti Hawa Salleh]], Percetakan Dewan Bahasa dan Pustaka, Lot 1037, Mukim Perindustrian PKNS - Ampang/Hulu Kelang - [[Selangor]] Darul Ehsan, [[Malaysia]] [[1990]].</ref>
Pada tahun [[2001]], di kota ini terjadi [[konflik Sampit|kerusuhan etnis]] antara [[suku Madura]] dengan [[suku Dayak|Dayak]]. Dalam kerusuhan tersebut, lebih dari 400 orang tewas dan 40.000 orang harus mengungsi.
|