Bitcoin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abyuwono (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh Abyuwono) dan mengembalikan revisi 16297317 oleh Diki Ananta: Iklan tersembunyi dari bagian Lihat pula
Baris 93:
 
== Legalitas penggunaan ==
Legalitas penggunaan Bitcoin berubah-ubah secara cepat diseluruh dunia, beberapa negara seperti Thailand melarang Bitcoin, negara Jerman memberikan status legal dan beberapa negara seperti Cina membatasi penggunaan bitcoin. Pada 6 Februari 2014, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat Indonesia dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.<ref>{{cite article |title=Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya |url=http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_160614.aspx|date=6 February 2014 |publisher=[[Bank Indonesia]] |accessdate=7 February 2014}}</ref> Masyarakat juga disarankan untuk menggunakan dompet bitcoin desentralisasi yang tidak diletakkan di exchange terpusat. Pastikan seluruh transaksi jual beli Bitcoin selalu tercatat di [[database yang didistribusikan]].
 
== Lihat pula ==
* [[Anonymous internet banking]]
* [[Beli BitcoinCrypto-anarchy]]
*[[Crypto-anarchy]]
* [[DigiCash]]
* [[eCache]]