Komite Nasional Keselamatan Transportasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
PerkonUHHan
[[Berkas:Gedung Perhubungan, Jakarta.jpg|jmpl|300px|Kantor KNKT terletak di lantai 3 Gedung Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.]]
'''Komite Nasional Keselamatan Transportasi''', disingkat '''KNKT''' ([[bahasa Inggris]]: '''''[[:en:National Transportation Safety Committee|National Transportation Safety Committee]]''''', disingkat '''NTSC''') adalah sebuah [[lembaga nonstruktural|lembaga pemerintahan nonstruktural]] [[Indonesia]] yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi [[kecelakaan]] [[transportasi]]. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.
 
KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]]. Komisi ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa lima tahun.
 
KNKT direncanakan akan menjadi [[lembaga pemerintah nonkementerian]] sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sampai dengan peralihan status tersebut, keberadaan KNKT diteruskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17397/PERPRES%200022012%20.pdf Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012]</ref>
 
== Kecelakaan yang diselidiki ==