Membalikkan revisi 16394203 oleh 114.124.213.228 (bicara): Identified as test/vandalism using m:WikiLoop Battlefield(version 3.0.1-beta). See it or provide your opinion at http://battlefield.wikiloop.org/marked?wikiRevIds=idwiki:16394203
Sejak zaman dahulu, tanah-tanah rendah yang kelak menjadi Republik Belanda dikuasai oleh tambal-sulam hukum adat sebagai sumber hukum primer dengan Hukum Romawi sebagai sumber hukum sekunder. Periode hukum adat ini berakhir pada tahun 1806 ketika Republik Belanda bubar dan Kerajaan Hollandia didirikan di bawah kekuasaan Prancis (Raja Louis Bonaparte, adik ketiga dari Napoleon Bonaparte).
Dengan datangnya penguasa Prancis maka negara dijalankan secara Prancis: dipimpin secara terpusat, aparatur sipil negara bekerja secara efisien, dan diberlakukannya sistem hukum positif yang baru yaitu Hukum Napoleon. Setelah kekalahan Napoleon, didirikanlah negara Belanda baru yang merupakan gabungan Negeri Belanda dan Belgia. Bangsa Belanda tidak ingin kembali ke hari-hari di mana terdapat hukum yang beranekaragam (hukum-hukum adat lokal) dan dimulailah sebuah proyek untuk membuat kitab undang-undang hukum perdata Belanda. Setelah Belgia memisahkan diri pada tahun 1830, kitab undang-undang yang baru (yang tidak pernah diberlakukan) harus diperbarui lagi untuk dibersihkan dari "pengaruh-pengaruh Belgia". Kitab undang-undang hukum yang baru diberlakukan pada tahun 1838.
Setelah Perang Dunia II, guru besar E.M. Meijers diperintahkan untuk merancang kitab undang-undang hukum perdata yang baru. Setelah kematiannya pada tahun 1954, karya kitab undang-undang hukum perdata yang baru dilanjutkan, tetapi prosesnya berjalan lamban. Meskipun demikian, beberapa bagian dari "kitab undang-undang hukum perdata yang baru"-nya itu diberlakukan selama periode tahun 1970 sampai 1992. Kitab 4 (hukum waris) diperbarui pada tahun 2003.