Kauditan, Minahasa Utara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Melkytreman (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Melkytreman (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 23:
Pada tahun 1546 mereka (rombongan keluarga) berpindah lagi, juga oleh mereka tempat ini belum diridhoi oleh opo empung (Tuhan) karna banyak gangguan antara lain penyakit dan lain-lain. Maka mereka menuju arah timur lagi dan sampilah mereka disuatu tempat yang oleh mereka tempat itu mereka namakan TONGKEINA. Pada akhir tahun 1961 oleh dotu Lengkong tonaas Paruntu dan Makalew serta rombongannya dengan melalui ritual adat melalui permohonan pada opo empung (Tuhan) dengan perantaraan burung manguni (Doyot) saat itu mereka mendapat suatu jawaban pasti bahwa tempat ini sudah DIKABULKAN. Atau sudah mendapat ridho dari opo empung (Tuhan) yang didalam bahasa daerahnya : TAREUMAN KINALELEAN NI OPO EMPUNG UM PAMIKIWEAN yang resminya nama kampung tersebut yaitu : TAREUMAN (saat ini tempat tersebut disebut-sebut dengan nama MINAWANUA yang artinya bekas kampung atau desa dan tempat ini banyak terdapat peninggalan sejarah dimana sebagai bukti ialah kuburan tua, waruga-waruga dan diantaranya terdapat waruga dari dotu Lengkong juga dari peninggalan tersebut terdapat bekas benteng pertahanan yang mengelilingi tebing antara lain batu-batu besar serta rumpun bambu yang unik yaitu bambu tesebut mempunyai duri-duri yang melingkar.
Selanjutnya selama 160 tahun mereka bermukim mereka bergeser lagi sedikit ke utara dan tempat itu mereka namakan TAREUMAN UNET/PINECISAN. Setelah mereka bermukim kurang lebih 40 tahun atau pada tahun 1801 mereka bergeser lagi sedikit kesebelah utara karena rombongan masyarakat ini sudah berkembang besar maka dari sebagian rombongan tinggal menetap ditempat ini dan mereka namakan tempat tinggal ini TAREUMAN WANGKO dan saat ini sudah menjadi tempat tinggal yang abadi dan kekal serta namanya sekarang disebut TREMAN. Menurut penuturan para leluhur nenek moyang yang diwariskan kepada cucu-cucunya bahwa pada tahun 1684 dan sebelumnya belum ada suatu pemerintahan yang sah oleh karena dotu dan rombongannya bersama-sama dengan tonaas Paruntu dan Makalew pada waktu itu selalu berpindah-pindah tempat pemukiman. Baru kemudian diakhir bulan ke 3 tahun 1685 ditempat yang bernama TONGKEINA mereka berusaha membentuk suatu pemerintahan yang dihulubalangi oleh tonaas. Pada permulaan tahun 1698 dengan resmi mulailah diadakan pemilihan Hukum Tua dan sebagai Hukum Tua yang pertama ialah LENGKONG yaitu sejak tahun 1698 s/d 1718 (selama 20 tahun). Seterusnya sampai dengan Hukum Tua sekarang yang ke 32 ialah Hukum Tua BERNHARD WOLTER YOHANIS TUWAIDAN (periode 2007-2013).
B. Penetapan Hari Ulang Tahun Desa
Hari Ulang Tahun Desa ditetapkan setelah melalui perumusan dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat serta masyarakat lainnya yang mengetahui atau menerima atas penuturan-penuturan dari para leluhur/nenek moyang yang diwariskan dan disesuaikan dengan data-data yang berkaitan dengan pengolahan sejarah desa. Maka sebagai hasil dari perumusan tersebut dicetuskanlah hari ulang tahun desa Treman jatuh pada tanggal 31 Maret dan untuk hari ulang tahun yang pertama dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 1981 (HUT ke 296) pada waktu itu dimasa periode Hukum Tua NICODEMUS TUWAIDAN Hukum Tua ke 28. Saat ini desa Treman hendak melaksanakan hari ulang tahun desa yang ke 323 pada tanggal 31 Maret 2008 (1685-2008).
C. Penetapan Moto dan Logo.
Dimasa periode Hukum Tua BERNADUS B. MEKEL (1988-1999) dengan melalui musyawarah LMD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LKMD, Perangkat Desa, dan masyarakat lainnya berkenaan dengan pelaksanaan HUT desa ke 304 (1685-1989) ditetapkan moto desa Treman ialah : RONDOREN WO WANGUNEN UM BANUA. Sedangkan untuk logo desa ialah bergambar latar belakang gunung klabat, pohon kelapa dan areal pertanian ladang/sawah.
II. GAMBARAN SITUASI UMUM DESA.
A. GEOGRAFI
1. Batas Wilayah Desa Treman.
• Sebelah utara dengan gunung klabat
• Sebelah timur dengan Desa Kawiley dan perkebunan desa Lansot
• Sebelah selatan dengan perkebunan desa Lilang
• Sebelah barat denga desa Kaima
2. Luas Wilayah Desa Treman
Wilayah kepolisian desa Treman mempunyai luas ± 1.447 ha.
• Perkebunan/hutan rakyat 894 ha
• Ladang/tegalan 127 ha
• Sawah/empang dll ...................................... 104 ha
• Tanah kritis/tandus...................................... 96 ha
• Padang ilalang ...................................... 204 ha
• Luas pemukiman dalam desa ... ...................22 ha
3. Orbitasi Dan Waktu Tempuh
• Jarak dari desa ke ibu kota kecamatan 3 km waktu tempuh 5 menit
• Jarak dari desa ke ibu kota kabupaten 7 km waktu tempuh 15 menit
• Jarak dari desa ke ibu kota propinsi 27 km waktu tempuh 1 jam
Untuk ketersediaan angkutan umum setiap saat ada.
4. Topografi dan bentang lahan serta kondisi geografis.
Letak desa Treman terbujur memanjang dari arah barat ke timur 15 drajat Lintang Utara dengan kemiringan 5 derajat, suhu minimum 22 derajat celcius dan maksimum rata-rata 23 derajat celcius, tinggi dari permukaan laut 265 meter, iklim secara umum tropis, curah hujan 3000 m/th dari jumlah hujan terbanyak sekitar 120 hari. Keadaan tanah terdiri dari 45 % wilayah datar sampai berombak, 25 % wilayah berombak sampai berbukit, dan 30 % wilayah berbukit sampai pegunungan
B. MONOGRAFI
1. Jumlah Penduduk
Penduduk Desa Treman terdiri dari :
Laki-laki : 1.334 jiwa
Perempuan : 1.369 jiwa
Jumlah : 2.703 jiwa
Jumlah kepala keluarga : 754 KK
2. Penduduk menurut kewarganegaraan.
WNI 2703 jiwa
WNA -
DATA KEPENDUDUKAN S/D MARET 2008
NO
JAGA PENDUDUK
JUMLAH
KK
KET
L P
1. I 109 96 205 63
2. II 77 85 162 48
3. III 104 99 203 56
4. IV 70 64 134 39
5. V 76 82 158 47
6. VI 50 53 103 28
7. VII 73 76 149 47
8. VIII 112 104 216 52
9. IX 68 63 131 38
10. X 111 105 216 48
11. XI 101 115 216 52
12. XII 68 81 149 46
13. XIII 79 75 154 45
14. XIV 119 136 255 74
15. XV 43 44 87 28
16. XVI 74 91 165 43
JUMLAH 1334
1369
2703
754
C. PEMERINTAHAN
Struktur Pemerintahan Desa Treman ialah sebagai pimpinan di desa adalah Hukum Tua dibantu oleh Sekretaris Desa, 5 kepala urusan, 3 petugas teknis lapangan, 16 kepala jaga dan 16 maweteng. Selanjutnya untuk keamanan dan ketertiban di desa mempunyai 32 petugas hansip, wanra, kamra, (Linmas) serta dalam perencanaan pembangunan di desa ialah LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyaraka Desa) yaitu 5 pengurus inti serta dilengkapi dengan koordinator 10 seksi yang sudah ada didalamnya ialah PKK dimana secara langsung ketua tim penggerak PKK ialah ibu Hukum Tua desa Treman. Berikut sebagai mitra kerja Hukum Tua dalam menjalankan roda pemerintahan di desa serta menampung aspirasi masyarakat dan pengawasannya dilengkapi dengan badan pemusyawaratan desa (BPD) terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Keseluruhannya, berjumlah 11 orang yang pada intinya dalam kemitraan di desa berjalan dengan baik sesuai dengan tugas, porsi dan jobnya masing-masing.
D. SOSIAL EKONOMI
Penduduk/masyarakat desa Treman adalah petani untuk itu demi terorganisirnya dalam mengerjakan/mengelola pertanian maka dibentuklah kelompok-kelompok tani menurut bidang masing-masing.
• Kelompok tani tanamam keras (Kelapa, pala, cengkih dll)
• Kelompok tani jagung, cabe, tomat dll.
• Kelompok tani sawah
• Kelompok tani buah-buahan
• Kelompok tani pohon jarak
• Kelompok tani ikan air tawar
Dan dari kelompok tani yang ada di Desa Treman dari 10 kelompok tani dibentuk lagi 1 organisasi induk yaitu GAPOKTAN yang merupakan gabungan dari kelompok-kelompok tani di Desa Treman.
Dari kehidupan masyarakat di desa dalam menunjang perekonomian tentunya tak lepas dari topangan ataupun bantuan dari koperasi yang ada di desa (KUD Klabat) dan 2 koperasi lainnya yaitu koperasi simpan pinjam. Selanjutnya dari sarana perhubungan jalan-jalan menuju perkebunan selalu ada perawatan/pemeliharaan melalui pekerjaan gotong royong yaitu sesuai program kerja bakti setiap bulan. Hal ini tentunya dalam menunjang kelancaran hubungan angkutan dari sentra-sentra produksi pertanian demi membantu para petani dalam peningkatan perekonomian rakyat. Juga sebagai sarana penunjang dalam lancarnya arus perhubungan disamping jalan-jalan kebun telah dibangung 2 jembatan permanen untuk dilewati kendaraan roda 2 dan roda 4. selanjutnya untuk desa Treman sesuai data yang ada untuk penerima bantuan beras keluarga miskin dari pemerintah untuk peningkatan kesejahtraan masyarakat desa Treman setiap bulan mendapat jatah 1.181 kg.
E. PENDIDIKAN
Didesa Treman mempunyai sarana pendidikan terdiri dari :
1. Lahan pekarangan dan gedung TK GMIM Eben Haezer Treman
2. Lahan pekarangan/gedung TK Hanah GPDI Treman
3. Lahan pekarangan/gedung SDN Teladan Treman
4. Lahan pekarangan/gedung SDN Impres Treman
5. Lahan pekarangan/gedung SMP Negeri 2 Treman
NO Nama Sekolah Jumlah guru/pengajar Jumlah Murid Ket
L P
1 TK GMIM Eben Haezer Treman
2 TK/PAUD GPDI Hanna.
3 SDN Teladan 10 72 80
4 SDN INPRES 10 54 44
5 SMP NEGRI 2
F KEUANGAN
Disesuaikan dengan Anggaran dan Belanja Desa, keuangan dibukukan sesuai dengan administrasi yang ada dengan pelaporannya secara mingguan, bulanan, dan dipertanggung jawabkan melalui LPJ pertahun.. Dengan perhitungan APBDes tahun 2007
• Pendapatan Rp
• Belanja rutin Rp
• Belanja Pembangunan Rp Rp
(Termasuk dengan partisipasi Swadaya masyarakat dalam pembangunan mencapai Rp )
Penetapan APBDes tahun 2008
• Pendapatan Rp
• Belanja rutin Rp
• Belanja Pembangunan Rp Rp
Dari tingkat partisipasi Swadaya masyarakat diproyeksikan sebesar Rp
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Desa Treman sejak tahun 1998 s/d tahun 2007 lunas 100% akan tetapi jumlah penetapan setiap tahun relatif berubah dan untuk tahun 2008 penetapannya berjumlah 34 hal ini tentunya akan diusahakan lagi sebelum 17 Agustus 2008 lunas 100%.
G SOSIAL BUDAYA DAN KEMASYARAKATAN
Dalam kemasyarakatan pada umumnya di desa Treman dalam kehidupannya yaitu selalu dipengaruhi dengan rasa kekeluargaan, peduli terhadap sesama hal ini tergambar khususnya dalam bermasyarakat masih dikenal dengan desa teranak atau dengan kata lain sebagian besar masih ada hubungan keluarga sehingga untuk rasa kepedulian mapalus/gotong royong masih tinggi baik dalam menangani acara suka maupun duka. Dalam hal keutuhan beragama di desa Treman oleh Hukum Tua telah membentuk satu wadah resmi yaitu forum komunikasi antar umat beragama (FKAUB) dimana dari denominasi agama yang ada di desa saling ada kerja sama terutama dalam hal pelayananan. edit by Melky Rooroh
{{Kabupaten Minahasa Utara}}
|