Wikipedia:Evaluasi penghapusan/maklon kosmetik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pakudien (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 11:
Definisi dan Karakteristik Jasa Maklon (KEP - 170/PJ./2002)
 
Jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
 
Transaksi maklon dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pengguna Jasa (pemilik barang) dan Pihak Pemberi Jasa (subkontraktor).