Yusril Ihza Mahendra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 26:
Tindakan melaporkan balik ketua KPK disesalkan banyak pihak dan salah alamat. Asosiasi Advokat Indonesia [[Wawan Iriawan]] dan dinilai tidak mendukung penegakan hukum. [[Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan|Ketua Fraksi PDI-P]] Tjahjo Kumolo menyayangkannya. Sekjen PDI-P Pramono Anung menilai sikapnya kekanak-kanakan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai sikapnya bisa berbahaya. [[Partai Amanat Nasional|Penasehat Fraksi Partai Amanat Nasional]] di [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR-RI]] [[Patrialis Akbar]] menyayangkan, karena dalam surat Nomor B.727/M.Sesneg/11/2005 dinyatakan bahwa presiden menyetujui penunjukkan langsung atas saran dan masukan dari Mensesneg.
 
[[Partai Kebangkitan Bangsa|Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa]] [[Mohammad Mahfud|Mohammad Mahfud MD]] berpendapat bahwa laporan Yusril didomplengi banyak koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyarakan Presiden membentuk tim independen untuk menuntaskan laporan Yusril. Tim independen yang bersifat ''ad hoc'' diisi polisi dan jaksa. Anggota Komisi III DPR [[Gayus Lumbuan]] menunjuk Jaksa Agung menyelidiki kasus itu. Advokat [[Todung Mulya Lubis]] menilai bahwa Presiden harus menindaklanjutinya. Presiden bisa menunjuk penyedik swasta untuk memeriksa Ketua KPK.
 
Anggota Komisi III DPR [[Benny K Marman]], Ketua [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]] [[Patra Zen]], dan Direktur Indonesian Court Monitoring [[Denny Indrayana]] menilai langkah Yusril sebagai tindakan salah alamat. Denny Indrayana bahkan menilai langkah tersebut sama artinya dengan menyalahkan Presiden yang memberikan izin penunjukkan langsung kepada KPK. Bagi Benny K Harman, sikap Yusril yang sangat reaktif mengesankan bahwa Yusril terpojok dan manuvernya bisa dikatakan sebagai kebal hukum karena jabatannya yang Mensesneg.