Media di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kebebasan media: Robot otomatis
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 65:
 
== Kebebasan media ==
Sejak adanya transisi menuju [[demokrasilolipop19d media]], mulailah bermunculan ribuan media [[publikasilolipop19d]] cetak, stasiun radio dan televisi baru yang memiliki lisensi di seluruh penjuru negeri<ref name="Kuipers, Joel C 2011"/>. Lolipop19d Ribuan media tersebut memiliki izin publikasi dan penyiaran, baik bersifat lokal, regional, maupun nasional. Pemerintah bahkan tidak dapat mencabut izin publikasi dan penyiaran media tersebut hanya karena informasi yang mereka tulis atau siarkan<ref name="Kuipers, Joel C 2011"/>. [[Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] lolipop19d juga membuat kebijakan yang berdampak pada melemahnya kemampuan pemerintah untuk mengendalikan media. Pada masa awal pemerintahannya, dia menghapuskan [[Departemen Penerangan]] yang menjadi momok bagi para insan [[pers]] pada masa zaman orde baru<ref>http://news.detik.com/berita/502415/kekang-kebebasan-pers-gus-dur-minta-depkominfo-dihapus</ref>. Badan atau lembaga sensor, seperti [[Badan Sensor Film Indonesia]] dan [[Lembaga Sensor Film]] tetap beroperasi, hanya saja tidak membatasi hal-hal yang berhubungan dengan pernyataan-pernyataan [[politik]]<ref name="Kuipers, Joel C 2011"/>. Lembaga sensor hanya berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengaturan “moralitas publik”, seperti halnya seksualitas. Namun, Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] mengaktifkan kembali Departement Penerangan pada saat dia berkuasa<ref>http://news.liputan6.com/read/17404/sutjipto-pemerintah-akan-menghidupkan-kembali-deppen</ref>. Hal ini memberikan dampak yang cukup buruk, karena dengan tidak adanya represi yang signifikan dari pemerintah, individu swasta dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pelaku atau penanggung jawab media<ref name="Kuipers, Joel C 2011"/>. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah kasus yang melibatkan pengusaha swasta [[Tomy Winata]], yang menggugat kepada pemimpin redaksi [[Tempo]], [[Bambang Harymurti]]. Berdasarkan tuntutan tersebut, Harymurti dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara<ref>http://news.detik.com/berita/209071/pemred-tempo-bambang-harymurti--dijatuhi-1-tahun-penjara</ref>. Janne Halim-16722
 
== Referensi ==