Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k sunting isi
Baris 7:
 
== Perkembangan Implentasi ==
Pada asas ini segi ekonomi lebih ditekankan daripada segi hukum, karena didalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak. (Rangkuti, h.244)<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=2020-01-07}}</ref><ref name=":1" />
 
[[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', tidak saja sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien, tetapi juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional. Pada sidang pertamanya, tanggal 15 dan 16 Juni 1971 / ''Sub commitee of economic experts'' OECD menetapkan Asas pencemar membayar ''(polluter pays principle).'' Menurut [[OECD]] biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran merupakan kunci masalah lingkungan yang penting. <ref>http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En</ref><ref name=":1" />
 
== Daftar Pustaka ==