Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k sunting isi |
||
Baris 7:
== Perkembangan Implentasi ==
Pada asas ini segi ekonomi lebih ditekankan daripada segi hukum, karena didalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.
[[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', tidak saja sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien, tetapi juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.
== Daftar Pustaka ==
|