Perwakilan diplomatik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Penambahan tentang landasan hukum Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yaitu Pasal 13 UUD 1945.
Baris 43:
| Konsul Kehormatan merupakan seorang warga negara penerima.
|}
Landasan hukum mengenai Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diatur dalam UUD 1945 Pasal 13
 
Pasal 13 UUD 1945 :
{{Topik Indonesia}}
 
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
 
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.{{Topik Indonesia}}
{{indo-stub}}
{{politik-stub}}