Perwakilan diplomatik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Penambahan tentang landasan hukum Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yaitu Pasal 13 UUD 1945. |
||
Baris 43:
| Konsul Kehormatan merupakan seorang warga negara penerima.
|}
Landasan hukum mengenai Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diatur dalam UUD 1945 Pasal 13
Pasal 13 UUD 1945 :
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.{{Topik Indonesia}}
{{indo-stub}}
{{politik-stub}}
|