Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Undang-undang Penanggulangan Bahaya''' Merupakan Undang-undang yang dapat diberlakukan jika Negara dalam situasi BerbahayaBahaya atau Kacau.Tetapi dalam Perjalanannya dalam Pembuatan Undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara Legislator sebagai Pembuat Undang-undang yang mewakili Rakyat dan Pemerintah sebagai Pemohon Undang-undang tersebut.
 
RUU PKB ini akan segera dihadirkan setelah Pencabutan UU Subversi UU No. 23/Prp/1959 diacabut pada era Pemerintahan B.J. Habibie