Limbah radioaktif: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 12:
== Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia ==
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Bab VI Pengelolaan Limbah Radioaktif Pasal 23, Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 5 dan penjelasannya ditentukan bahwa [[Badan Tenaga Nuklir Nasional]] (BATAN) adalah instansi pengelola limbah radioaktif. Selain itu, limbah radioaktif juga diatur dalam Peraturan pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Dengan demikian, BATAN merupakan satu-satunya institusi resmi di Indonesia yang melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif. BATAN memiliki satu Pusat yang khusus bertugas dalam pengelolaan limbah radioaktif yaitu Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR). Bagi industri atau rumah sakit yang menghasilkan limbah radioaktif dapat mengirim limbahnya ke PTLR. Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia diawasi pelaksanaannya oleh [[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]] (BAPETEN). Penghasil limbah radioaktif dari luar BATAN wajib membayar tarif pengelolaan ke PTLR sesuai [https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175781/PP_Nomor_8_Tahun_2019.pdf Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2019] tentang Jenis dan TarisTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional. Sumber radioaktif bekas yang disimpan sebagai limbah radioaktif di PTLR punya potensi untuk dimanfaatkan kembali (reuse) oleh pihak swasta, lembaga pendidikan, maupun lembaga penelitian melalui beberapa persyaratan keselamatan. Tujuan reuse adalah mengurangi impor sumber radioaktif dan mengurangi jumlah limbah radioaktif yang tersimpan di Indonesia.
 
== NORM (naturally occurring radioactive material) ==