Najis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadongko03 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Cakmiftah (bicara | kontrib)
Baris 3:
Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran.
Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:
 
* Najis menurut definisi [[Mazhab Syafi'i|Asy Syafi’iyah]] adalah:
* Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis:
“Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya salat tanpa ada hal yang meringankan.”
 
Secara '''lughot atau bahasa''' bermakna segala sesuatu yang terbilang kotor.
 
Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).<ref>{{Cite web|url=https://www.muslimina.id/pembagian-najis-dan-cara-mensucikanya/|title=Fiqh Online : Pembagian Najis Dan cara Mensucikanya|last=Redaksi|date=2019-02-25|website=Muslimina.id|language=id-ID|access-date=2020-01-18}}</ref>
 
* menurut definisi [[Mazhab Maliki|Al Malikiyah]], najis adalah:
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”