Najis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadongko03 (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 3:
Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran.
Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:
* Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis:
Secara '''lughot atau bahasa''' bermakna segala sesuatu yang terbilang kotor.
Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).<ref>{{Cite web|url=https://www.muslimina.id/pembagian-najis-dan-cara-mensucikanya/|title=Fiqh Online : Pembagian Najis Dan cara Mensucikanya|last=Redaksi|date=2019-02-25|website=Muslimina.id|language=id-ID|access-date=2020-01-18}}</ref>
* menurut definisi [[Mazhab Maliki|Al Malikiyah]], najis adalah:
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”
|