Telkom Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 68:
Tahun [[1999]] ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun [[1999]] tentang Telekomunikasi. Sejak tahun [[1989]], [[Pemerintah Indonesia]] melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli [[telekomunikasi]] [[Indonesia]].
 
Tahun [[2001]] Telkom membeli 35% saham [[Telkomsel]] dari [[Indosat OoreedoOoreedoo|Indosat]] sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa [[telekomunikasi di Indonesia]] yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan [[Agustus]] [[2002]] terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.
 
Pada [[23 Oktober]] [[2009]], Telkom meluncurkan "''New Telkom''" ("Telkom baru") yang ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.