Suku Abung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adidsubing (bicara | kontrib)
Referensi: Menambah Sumber Data agar valid.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Adidsubing (bicara | kontrib)
Melengkapi data.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Suku Abung berada pada utara, tengah, timur Provinsi Lampung. Sebelah utara berbatasan dengan Sungkai dan WaykananWay kanan, sebelah barat berbatasan dengan daerah Lampung Barat, sebelah selatannya berbatasan dengan Lampung Selatan, dan sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa. Mayoritas masyarakat Abung memeluk agama Islam.
 
Orang Abung terkenal dengan sebutan “Masyarakat Pegunungan” serta memiliki sejarah khusus dalam perkara berburu baik itu hewan ataupun manusia (Irawan).
Orang Abung tinggal di daerah pegununganSekala Beghak pada mulanya sebelum berpindah ke daerah lebih rendah dan perpindahan tersebut untuk mencari tempat penghidupan yang baru.
Secara nasab, Orang Abung khususnya bermarga Nunyai,Unyi,Subing dan Nuban tidak ada hubungan dengan Komunitas Adat Lampung Peminggir di Pesisir Barat dan Lampung Barat meskipun dahulu pernah bermukim cukup lama di sana.
 
Baris 18:
Dalam segi tata letak bangunan rumah perkampungan masyarakat Abung terdapat pola perkampungan masyarakat Abung yaitu komunitas adat (Aneg). Setiap kelompok masyarakat Abung mempunyai rumah permanen sendiri yang di kenal dengan Nuwo (Rumah).
Ketika seseorang ingin membangun rumah ia tidak di perbolehkan membangun rumah jika menutupi cahaya matahari terbit dari rumah kerabat tertua.
Di komunitas Orang Abung ada beberapa rumah yang memiliki nama atau gelar bila rumah tersebut adalah rumah Penyimbang, sebagai contoh Nuwo Agung. Serta Orang Abung memiliki tempat untuk melakukan upacara adat atau mengambil sebuah keputusan untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat kemaslahatan bersama dan akan di musyawarahdimusyawarah mufakat oleh Penyimbang di Balai Adat (Sessat)
 
Berdasarkan pola hubungan kekerabatan dan kekeluargaan dalam masyarakat Abung adalah kelompok patrilineal eksogami. Kelompok/suku yang memiliki kepala penyimbang. Penyimbang adalah tokoh adat atau seseorang yang memiliki posisi secara turun temurun dan dipegang oleh kaum pria. Dalam komunitas desa terdapat 10 kelompok/suku.
 
Selain itu, dalam pola pernikahan dan pola menetap masyarakat suku Abung sesudah menikah bersifat patrilokal. Dalam hal pernikahan bagi masyarakat Abung poligami adalah sesuatu hal yang diperbolehkan.