Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
sunting diksi
k perbaikan daftar isi
Baris 1:
'''Asas pencemar membayar''' atau secara resmi dikenal sebagai [[Deklarasi Rio 1992]], adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Asas praktik untuk umum bahwa mereka yang menghasilkan polusi harus menanggung biaya pengelolaannya untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan. Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan zat beracun, dimana zat tersebut berpotensi sebagai produk sampingan dari kegiatannya biasanya diangap bertanggung jawab atas pembuangan yang aman. Asas pencemar membayar (''polluter pays principle'') bukan hanya sebagai upaya preventif namun juga represif bagi penegakan hukum lingkungan.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.lse.ac.uk/GranthamInstitute/faqs/what-is-the-polluter-pays-principle/|title=What is the polluter pays principle?|website=Grantham Research Institute on climate change and the environment|language=en-US|access-date=2020-01-07}}</ref>
 
[[Deklarsi Rio 1992]] memiliki prinsip yaitu menopang sebagian besar regulasi polusi yang mempengaruhi tanah, air, dan udara. Polusi didefinisikan sebagai kontaminasi tanah, air, atau udara oleh zat berbahaya atau berpotensi berbahaya.<ref>{{Cite journal|last=Tegar Khaerul Huda|first=8150408167|date=2013-08-11|title=PENERAPAN ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTA SEMARANGweb|url=https://libwww.unnescbd.ac.idint/18060/|publisher=Universitas Negeri Semarang}}<doc/ref><ref name=":1">{{Cite web|url=https://newberkeleyrio-declaration.wordpress.com/2017/01/10/asas-pencemar-membayar-polluter-pays-principle/shtml|title=ASASRio PENCEMARDeclaration MEMBAYARon (POLLUTEREnvironment PAYSand PRINCIPLE)Development|last=Unit|first=Biosafety|date=20172006-0111-1013|website=Soll_Cup Collection's Blogwww.cbd.int|language=id-IDen|access-date=2020-01-0722}}</ref>
 
== Penerapan pada emisi gas rumah kaca ==
Emisi [[gas rumah kaca]] memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau [[Iklim|ikilm]], dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi. Berdasarkan [[Organisasi Kesehatan Dunia|World Health Organisation]], memperkirakan bahwa hampir 12% dari kematian global pada tahun 2012 disebabkan oleh polusi. Disisi lain, manusia lambat dalam menyadari hubungan bagaimana aktivitas manusia telah meningkatkan emisi gas rumah kaca yang telah banyak menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti perubahan iklim. <ref name=":0" />
 
== Perkembangan Implentasi ==
Pada asas ini segi ekonomi lebih ditekankan daripada segi hukum, karena didalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=2020-01-07}}</ref><ref name=":1">{{Cite news|title=What is the 'polluter pays' principle?|url=https://www.theguardian.com/environment/2012/jul/02/polluter-pays-climate-change|newspaper=The Guardian|date=2012-07-02|access-date=2020-01-22|issn=0261-3077|language=en-GB|first=Grantham Research|last=Institute|first2=Duncan|last2=Clark}}</ref>
 
[[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', yang digunakan sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien dan juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.<ref>http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En</ref><ref name=":1" />