Deklarasi Pabean: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah teks |
menambah teks |
||
Baris 1:
{{sedang ditulis}}
'''Deklarasi Pabean''' merupakan pemberian informasi nilai pabean terhadap barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi penngakutan barang.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.indonesia.go.id/layanan/kepabeanan/sosial/aturan-barang-bawaan-masuk-ke-indonesia|title=Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia|last=Indonesia.go.id|first=Redaksi|website=Indonesia.go.id|language=en|access-date=2020-01-29}}</ref>
== Definisi ==
Deklarasi pabean merupakan dokumen legal yang di dalamnya terdapat informasi rinci mengenai barang yang sedang diimpor atau diekspor. Dalam istilah hukum, deklarasi pabean merupakan suatu tindakan di mana seseorang mengikuti langkah-langkah untuk mengondisikan barang miliknya sesuai dengan prosedur pabean yang ditetapkan.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/taxation_customs/business/customs-procedures/general-overview/customs-declaration_en|title=Customs declaration|last=Anonymous|date=2016-09-13|website=Taxation and Customs Union - European Commission|language=en|access-date=2020-01-30}}</ref>
== Landasan Hukum ==
Baris 6 ⟶ 9:
== Tujuan ==
Deklarasi Pabean diajukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum. Tujuan utamanya adalah untuk memosisikan barang ke dalam prosedur kepabeanan.<ref name=":3">{{Cite web|url=https://www.embassyofindonesia.org/index.php/customs-declaration/|title=Customs Declaration – Embassy of the Republic of Indonesia {{!}} Washington D.C.|language=en-US|access-date=2020-01-30}}</ref> Deklarasi Pabean dibuat dengan tujuan untuk mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi barang-barang impor. Masuknya barang-barang berbahaya dapat dicegah dengan pengisian deklarasi ini. Barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke suatu negara yaitu narkoba, barang-barang yang bekaitan dengan terorisme dan barang-barang ilegal yang lainnya. Deklarasi ini juga bertujuan untuk menetapkan suatu barang dapat dikenai pajak atau tidak.<ref
== Dokumen ==
Dokumen Deklarasi Pabean adalah sebuah dokumen dasar kepabeanan. Dokumen ini diperiksa oleh petugas kepabeanan. Dokumen ini digunakan untuk mengawasi barang yang dibawa oleh penumpang. Dokumen ini tersedia dalam dua bahasa yaitu [[Bahasa Indonesia]] dan [[Bahasa Inggris]].<ref>{{Cite web|url=http://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html|title=Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|website=www.beacukai.go.id|access-date=2020-01-29}}</ref> Dokumen Deklarasi Pabean berisi kuesioner yang menanyakan mengenai data diri seseorang. Selain itu terdapat pertanyaan-pertanyaan yang semuanya berhubungan dengan barang yang dibawa oleh penumpang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut disertakan dengan dua pilihan jawaban yaitu "ya" atau "tidak".<ref name=":4">{{Cite web|url=https://corporatetravel.id/kenapa-harus-melengkapi-custom-declaration-form/|title=KENAPA HARUS MENGISI CUSTOM DECLARATION FORM?|last=Chang|first=Johanes|date=2017-08-22|website=CorporateTravel.ID|language=en-US|access-date=2020-01-30}}</ref>
== Penggunaan ==
Deklarasi Pabean diterapkan pada sarana transportasi apa pun yang memasuki wilayah perbatasan negara Indonesia. Penumpang dan awak sarana transportasi yang telah tiba di pelabuhan masuk, wajib melakukan pengisian Deklarasi. Setelah pengisian, penumpang dan awak wajib pula menyerahkannya kepada petugas Bea dan Cukai di Gerbang Inspeksi Pabean. Deklarasi secara verbal dapat dilakukan di pelabuhan khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Indonesia.<ref name=":3" /> Deklarasi Pabean diajukan secara langsung oleh pemilik sah barang. Perwakilan pemilik barang juga dapat mengajukan Deklarasi Pabean dengan tanda bukti kuasa dari pemilik asli sebagai persyaratan. Deklarasi Pabean dapat diajukan dengan kepemilikan barang perorangan maupun atas nama perusahaan atau asosiasi.<ref name=":2" /> Deklarasi Pabean digunakan pada dua jenis barang impor yang dibawa oleh penumpang dan awak kapal sarana transportasi, Jenis pertama yaitu barang pribadi dan sisa perbekalan yang tiba bersamaan dengan pemiliknya. Jenis kedua yaitu barang pribadi dan sisa perbekalan yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan pemiliknya. Barang yang dipersyaratkan untuk jenis kedua adalah yang terdaftar sebagai barang hilang atau barang temuan.<ref name=":1" />
== Prosedur Pengisian ==
Pemberitahuan mengenai Deklarasi Pabean harus disampaikan selambat-lambatnya pada saat kedatangan penumpang dan awak sarana transportasi. Deklarasi Pabean ini dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun formulir tertulis.<ref name=":1" /> Penumpang dan awak sarana transportasi hanya diwajibkan mengisi satu formulir Deklarasi Pabean. Ini berlaku pula bila seseorang bepergian bersama dengan keluarganya.<ref name=":5">{{Cite web|url=https://www.his-travel.co.id/blog/article/detail/berkenalan-dengan-customs-declaration|title=Berkenalan Dengan Customs Declaration|website=www.his-travel.co.id|language=en|access-date=2020-01-30}}</ref>
Formulir Deklarasi Pabean berisi pernyataan dan pertanyaan mengenai data diri, data teknis dan data barang. Pernyataan data diri berupa nama lengkap, kelahiran, pekerjaan, dan kebangsaan. Pernyataan data teknis berupa nomor paspor, alamat di Indonesia, nomor penerbangan atau nomor pelayaran, kedatangan dan jumlah bagasi. Data barang berupa pertanyaan-pertanyaan mengenai jenis barang bawaan.<ref name=":5" />
== Tindak Lanjut ==
|