Perkawinan Adat Makassar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 114:
== Adat Sesudah Perkawinan ==
Pada masyarakat Makassar adat menetap sesudah kawin, tidak dapat dipisahkan dengan sistem kekerabatannya yang bilateral. Sangat sukar untuk menentukan satu sistem adat menetap karena dalam berbagai keluarga akan ditemukan adat adat menetap kawin yang ''bilocal (parental),'' ''matrilocal'' mapun ''patrilocal''. Tetapi yang cenderung dilakukan adalah ''neolocal.''
Menurut pandangan orang Makassar wanita mempunai kedudukan dan kehormatan yang tinggi, oleh sebab itu dilindungi oleh kaum prianya karena wanita adalah ''sirik.''
Perceraian yang umum dikenal adalah talak, terdiri atas (talak sattu, talak dua, talak tiga), takliknyaitu percraian karena adanya pengaduan istri karena tidak terpenuhinya satu syarat yang diucapkan oleh suami pada saat nikah. Talak, yaitu terjadi karena pengaduan timbal balik suami nistri keppengadilan agama. ''Khuluk,'' yaitu terjadi karena permintaan istri berdasarkan allsannya yang dapat diterima di pengadilan agama.
Harta benda dapat digolongkan atas harta silsilah, sebagai bawahan yang diperoleh sebelum perkawinan. Harta ini akan jatuh pada anak-anak, tetapi bila tidak punya anak maka akan kembalii pada orang tuanya. Harta ''cakkarak,'' diperoleh sesudah kawinakan jatuh kepada anak sebagai passaredan warisan. Antara anak lakiilaki dan perempuan bernbanding dua dan satu, sebagai mana dikatakan buraknea allembarak, baine ajjujung (lelaki memikul, perempuan menjunjung).
=== Poligami ===
Bagi orang Makassar,
▲Bagi orang Makassar, polygami tidak dilarang. Orang Makassar banyak yang beristri lebih dari satu. Tetapi ini dilakukan bukan hanya karena hubungan biologis, tetapi juga karena martabat dalam masyarakat, kedudukan politik, kekayaan, dan lain-lain.
▲5. Kawin Ulang
▲- Kawin ulang yang terjadi bukan dengan pasangan baru. Kawin dengan pasangan baru terjadi karena salah satu pasangan itu meninggal. Pasangan hidup yang ditinggal suami
Sesudah perkawinan masih ada acara yang disebut ''[[appakbajikang/ appakjamakkang]]'' yang berarti mendamaikan atau menyatukan tangan kedua mempelai dalam mengarungi bahtera rumah baru.<ref>{{Cite book|title=Manusia Makassar|last=Wahid|first=Sugira|date=2008|publisher=Pustaka Refleksi|isbn=9793570245|location=Makassar|pages=100-124|url-status=live}}</ref>
== Referensi ==
|