Adhi Ayoe
Bergabung 21 Juli 2018
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Legislasi di DPR' Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
= Legislasi di DPR ( Studi Kasus RUU Sumber Daya Genetik) =
Berapa besar biaya lobby yg dibutuhkan untuk menggolkan sebuah RUU menjadi sebuah Undang - Undang yang memilki kekuatan mengikat untuk mengatur hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam sebuah kebijakan tertentu, termasuk juga dalam pola perlindungan dalam relasi internasional para pihak yg terlibat dan diatur dalam UU tersebut. Mari kita coba cari berapa honor sidang resmi anggota DPR ketika menjadi anggota panitia kerja sebuah pembahasan RUU pada sidang komisi. Sebelumnya saya akan coba buat alur kerja legislasi di DPR
= Pembuatan Undang-Undang http://www.dpr.go.id/tentang/pembuatan-uu =
* DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
* Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
* Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
* Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
* Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
* Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN;
b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
* Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
* Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
* Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
* Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI
|