Perluasan Uni Eropa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
k →Perluasan masa depan: update |
||
Baris 29:
== Perluasan masa depan ==
{{Main|Perluasan masa depan Uni Eropa}}
[[Berkas:
Pasal 49 [[Perjanjian Maastricht]] (sebagaimana yang diamendemenkan) menyatakan bahwa negara Eropa manapun yang menghormati "prinsip kebebasan, demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan aturan hukum" boleh bergabung dengan Uni. Dewan Eropa Kopenhagen menetapkan persyaratan keanggotaan UE pada Juni 1993 yang disimpulkan dalam [[Kriteria Kopenhagen]]. Negara-negara Balkan Barat harus menandatangani [[Perjanjian Stabilisasi dan Asosiasi]] sebelum mendaftar sebagai anggota dan semua negara kecuali [[Kosovo]]<ref>{{Kosovo-note}}</ref> telah melakukannya.
|