Tenaga kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k RianHS memindahkan halaman Tenaga Kesehatan ke Tenaga kesehatan menimpa pengalihan lama: Menghilangkan huruf kapital |
Merapikan dan mengganti pranala mati |
||
Baris 1:
'''Tenaga
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014<ref name=":0" />, pengelompokan
* tenaga [[medis]] meliputi [[dokter]], [[dokter gigi]], [[dokter spesialis]], [[dokter gigi spesialis]]
* tenaga psikologi klinis ialah [[psikolog]] klinis
|