Tenaga kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
k RianHS memindahkan halaman Tenaga Kesehatan ke Tenaga kesehatan menimpa pengalihan lama: Menghilangkan huruf kapital
RianHS (bicara | kontrib)
Merapikan dan mengganti pranala mati
Baris 1:
'''Tenaga Kesehatankesehatan''' adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang [[kesehatan]] serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan <ref name=":0">{{Cite web|url=httphttps://peraturanwww.kemenkopmk.go.id/uusites/nomor-36-tahun-2014default/files/produkhukum/UU%20Nomor%2036%20Tahun%202014.htmlpdf|title=Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014|website=peraturan.go.idKemenko PMK|access-date=2016-07-211 Februari 2020}}</ref>.
 
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014<ref name=":0" />, pengelompokan '''[[Tenagatenaga Kesehatan]]'''kesehatan adalah sebagai berikut:
* tenaga [[medis]] meliputi [[dokter]], [[dokter gigi]], [[dokter spesialis]], [[dokter gigi spesialis]]
* tenaga psikologi klinis ialah [[psikolog]] klinis