Imam Suroso: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 56:
Selain aktif di Komisi III dan Komisi IX DPR-RI, Imam juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Kerja Sama Bilateral (GKSB) Parlemen Indonesia-[[Peru]] yang telah melahirkan kesepakatan kerjasama parlemen dan 2 (dua) negara di bidang Pertanian, Pariwisata, dan Kebudayaan. Salah satu kerjasama parlemen yang saat ini terus dijajaki adalah kerjasama pengembangan komoditas [[kentang]] dan [[kelapa sawit]]. Sebagai anggota DPR-RI, Imam juga turut menyelesaikan kasus-kasus pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRI-RI, antara lain kasus-kasus perselisihan PHK, perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, dan perselisihan antar Serikat Pekerja di beberapa perusahaan swasta dan BUMN, kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran HAM, dan kasus-kasus kependudukan dan kesehatan lainnnya.
Pada pemilihan legislatif 2019 lalu, Imam Suroso terpiih kembali dan berada di Komisi IX DPR RI.
== Riwayat Pendidikan<ref name=":1">{{Cite web|url=http://www.dpr.go.id/anggota/detail/id/281|title=Anggota DPR RI - Dewan Perwakilan Rakyat|last=RI|first=Setjen DPR|website=www.dpr.go.id|language=id|access-date=2019-02-10}}</ref> ==
|