Kartu pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}
 
Kartu Pers adalah kartu tanda pengenal yg diberikan kpdkepada wartawan oleh badan resmi yg berwenang untuk itu<ref>{{Cite web|url=https://www.kamusbesar.com/kartu-pers|title=kartu pers {{!}} Arti Kata kartu pers|website=www.kamusbesar.com|access-date=2020-02-03}}</ref>. Pers atau media adalah suatu lembaga sosial dan sebuah sarana untuk melakukan komunikasi massa yang melakukan beebrapa kegiatan terkait dunia kejurnalistikan diantaranya adalah meliputi mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk berupa tulisan. Selain tulisan informasi yang disampaikan juga dapat berupa suara, gambar atau suara dan gambar, serta data- data, grafik ataupun hal-hal lainnya menggunakan media cetak, media elektronik. Dalam mencari, mengolah dan menyajikan sebuah informasi, tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Ada aturan- aturan dalam melakukan semua hal itu, mereka haruslah orang yang sudah terlatih karena setiap hal yang dibuat haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Dalam melaksanakan tugasnya pers sudah dilindungi, dan mereka juga sudah memiliki tanda pengenal yang harus selalu mereka kenakan setiap kali mereka bertugas. Tanda pengenal pers itulah yang dikenal masyarakat awam sebagai kartu pers.
 
Dewan Pers mengingatkan agarmenghimbau kepada semua perusahaan media massa agar tidak sembarangan dalam mengeluarkan kartu pers, terutama bagikepada yang bukan berprofesi sebagai wartawan, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Dewan pers adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Alasan dewan pers sampai mengeluarkan himbauan itu adalah karena Dewan Pers menerima banyak keluhan dari masyarakat yang melaporkan tentang banyaknya kejadian bahwa banyak orang yang bukan wartawan tapi mengantongi kartu keramat tersebut.
 
Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal menyebutkan, selama ini lembaga yang dipimpinnya acap menerima laporan dari masyarakat yang menyangkut praktik pemberian kartu pers kepada orang yang bukan wartawan, seperti kepada pejabat, pengusaha, aparat hukum, dan anggota intelijen.