Kartu pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 7:
== Alasan ==
Banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai wartawan dadakan atau orang-orang yang mengaku sebagai wartawan agar dapat mencari atau meliput sebuah berita hanya dengan menunjukkan sebuah kartu pengenal mulai meresahkan warga. Pasalnya orang awam tidak akan mengerti tentang hal tersebut, tentang kartu pers atau wewenang apa saja yang dimiliki oleh pers dalam meliput sebuah berita. Informasi yang merebak dimasyarakat adalah menyangkut praktik pemberian kartu pers kepada orang yang bukan wartawan, seperti kepada pejabat, pengusaha, aparat hukum, dan anggota intelijen yang hampir terjadi disemua daerah di Indonesia.Mantan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA pernah menyebutkan, bahwa pemberian kartu pers merupakan identitas khusus yang sepatutnya hanya dimiliki oleh wartawan terkait dengan profesinya. Beliau juga menambahkan, kartu pers bukan hanya berfungsi untuk pengikat hubungan kerja antara wartawan dengan perusahaan pers yang mempekerjakan, melainkan juga pengakuan terhadap kompetensi dan keprofesionalisme seorang wartawan. Maraknya pemberian kartu pers kepada non-wartawan bisa saja mengandung maksud dan tujuan yang tidak terkait dengan dunia jurnalisme dan etika
== Tindak lanjut ==
Pers merupakan media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam berbagai bentuk. Kegiatan jurnalistik yang dihasilkan bisa berbentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik dengan memanfaatkan media elektronik dan media cetak <ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/citizen6/read/3922512/5-fungsi-pers-selain-sebagai-media-informasi-kamu-perlu-tahu|title=5 Fungsi Pers Selain Sebagai Media Informasi, Kamu Perlu Tahu|last=Liputan6.com|date=2019-03-21|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-02-05}}</ref>. Kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan oleh wartawan. Wartawan atau jurnalis adalah mereka yang bisa melakukan semua kegiatan jurnalisme. Mereka juga adalah orang yang yang secara aktif dan teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dimuat di media massa secara teratur untuk dipublikasi seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber informasi dari berbagai tempat, informasi tersebut mereka olah untuk kemudia ditulis dalam laporan. Dalam kegiatan menulis mereka harus melakukan dengan seobjektif mungkin dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat. Dalam melaksanakan pekerjaannya biasanya seorang wartawan dilengkapi dengan kartu pers tujuannya adalah agar ia memiliki akses untuk mencari informasi lebih mendalam. Saat ini marak muncul masyarakat yang tiba-tiba berubah profesi menjadi wartawan dadakan yang meresahkan banyak pihak. Modus penipuan berkedok sebagai wartawan semakin berani. Bahkan tak hanya menjiplak ID Card Pers, namun sudah berani memalsukan seragam media yang bersangkutan <ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-2665953/waspadai-jurnalis-jurnalis-palsu|title=Waspadai Jurnalis-jurnalis Palsu|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2020-02-05}}</ref>. Kejadian ini membuat Dewan pers mengingatkan kepada kalangan pers bahwa praktek tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran etika jurnalistik serta dapat mengancam kemerdekaan pers. Selain fenomena wartawan abal-abal, ada banyak hal yang saat ini terjadi, salah satunya adalah pelaku media mengganggap beritanya harus laku terjual dan dibaca orang sehingga terkadang media cenderung berlomba-lomba untuk menampilkan sesuatu yang justru melanggar kode etik jurnalistik. Pada akhirnya muncul banyak komplain dari masyarakat<ref>{{Cite web|url=https://dewanpers.or.id/berita/detail/1037/Wartawan-Wajib--Miliki-Kartu-Kompetensi|title=Dewan Pers|website=dewanpers.or.id|access-date=2020-02-04}}</ref>. Untuk menindak lanjuti segala kejadian tersebut maka Dewan Pers saat ini sudah membentuk satgas media ''online'' yang akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas segala macam bentuk media ''online'' abal-abal. JIka ditemukan maka satgas itu akan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik <ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4423418/berantas-jurnalis-abal-abal-dewan-pers-bentuk-satgas-media-online|title=Berantas Jurnalis Abal-abal, Dewan Pers Bentuk Satgas Media Online|last=Safitri|first=Eva|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2020-02-05}}</ref>. Agar hal itu tidak sampai terjadi Dewan Pers terus mengingatkan agar komunitas pers dan perusahaan pers menjaga profesionalitas wartawan dan menjunjung kemerdekaan pers dengan tidak memberikan kartu pers kepada pihak-pihak lain di luar wartawan. Penghormatan terhadap profesi wartawan harus dimulai dari kalangan pers sendiri. Tanpa penghormatan dari kalangan sendiri, profesi jurnalis tidak akan dihormati dari pihak lain.<ref>{{Cite web|url=https://dewanpers.or.id/berita/detail/349/Pemberian-Kartu-Pers-Kepada-Non-Wartawan|title=Dewan Pers|website=dewanpers.or.id|access-date=2020-02-04}}</ref>
== Referensi ==
|