Kartu pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}
 
'''Kartu Pers''' adalah kartu tanda pengenal yg diberikan kepada [[wartawan]] oleh badan resmi yg berwenang untuk itu<ref>{{Cite web|url=https://www.kamusbesar.com/kartu-pers|title=kartu pers {{!}} Arti Kata kartu pers|website=www.kamusbesar.com|access-date=2020-02-03}}</ref>. [[Media massa|Pers]] atau [[media massa]] adalah suatu lembaga sosial dan sebuah sarana untuk melakukan [[komunikasi]] massa yang melakukan beebrapa kegiatan terkait dunia kejurnalistikanjurnalisme diantaranya adalah meliputi mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan [[informasi]] baik dalam bentuk berupa tulisan. Selain tulisan informasi yang disampaikan juga dapat berupa [[Bunyi|suara]], [[gambar]] atau suara dan gambar, serta data- data, grafik ataupun hal-hal lainnya menggunakan [[media cetak]], [[media elektronik]]. Dalam mencari, mengolah dan menyajikan sebuah informasi, tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Ada aturan- aturan dalam melakukan semua hal itu, mereka haruslah orang yang sudah terlatih karena setiap hal yang dibuat haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Dalam melaksanakan tugasnya pers sudah dilindungi, dan mereka juga sudah memiliki tanda pengenal yang harus selalu mereka kenakan setiap kali mereka bertugas. Tanda pengenal pers itulah yang dikenal masyarakat awam sebagai kartu pers.
 
== Himbauan ==
Zaman [[globalisasi]] saat ini, dimasa [[teknologi]] telah berkembang dengan pesat dan canggih menimbulkan berbagai hal dalam masyarakat. Kecanggihan teknologi mulai dari telpon genggam yang bisa langsung merekam, mengedit, dan mempublikasikan sebuah informasi di media sosial menyebabkan banyaknya masyarakat yang tiba-tiba menjadi [[wartawan]] dadakan. Padahal tidak semua [[informasi]] itu bisa di sebarluaskan dengan sesuka hati, terutama hal hal yang menyangkut SARA karena pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang ITE, yaitu sebuh undang-undang yang mampu membatasi setiap orang dalam mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk berupa tulisan di media sosial <ref>{{Cite web|url=https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-19-2016-perubahan-uu-11-2008-ite|title=UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE {{!}} Jogloabang|website=www.jogloabang.com|access-date=2020-02-05}}</ref>. Orang-orang yang mempunyai hak untuk mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk berupa tulisan haruslah orang-orang yang sudah terlatih, mengetahui etika jurnalistik dan telah memiliki sertifikat yang berkaitan dengan semua itu, karena tidak semua orang bisa lolos untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Dewan pers selaku [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia sangat selektif dalam tugasnya yang berkaitan dengan dunia kejurnalistikan terutama dalam pemberian kartu pers. [[Dewan Pers]] mulai memberikan himbauan kepada semua perusahaan - perusahaan media massa agar tidak sembarangan atau asal-asalandalam mengeluarkan dan memberikan kartu pers terutama kepada yang mereka yang bukan berprofesi sebagai wartawan, agar kartu pers tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
 
== Tindakan Pemalsuan Kartu Pers ==
Banyaknya keluhan dari [[masyarakat]] mengenai wartawan dadakan atau orang-orang yang mengaku sebagai wartawan agar dapat mencari atau meliput sebuah berita hanya dengan menunjukkan sebuah kartu pengenal atau kartu pers mulai meresahkan warga. Pasalnya orang awam tidak akan mengerti tentang hal tersebut, tentang kartu pers atau wewenang apa saja yang dimiliki oleh pers dalam meliput sebuah [[berita]]. Ternyata menjadi wartawan tidak sekedar hanya memiliki kartu pers atau sekedar bertanya, merekam dan mengambil foto'','' akan tetapi seorang wartawan harus mampu mencari dan menulis berita. Saat ini, selain memiliki kartu pers, wartawan juga perlu melakukan uji kompetensi. Tujuannya agar mereka mampu menjaga kredibilitas pers agar tetap bebas menjalankan fungsinya. Selain itu, dilakukannya uji kompetensi adalah agar wartawan bisa menjaga [[martabat]] insan pers itu sendiri <ref>{{Cite web|url=https://www.banyuwangikab.go.id/berita-daerah/wartawan-juga-perlu-uji-kompetensi.html|title=Armada Sukardi: Wartawan Tidak Sekedar Punya Kartu Pers|last=|first=|date=13 Oktober 2011|website=www.banyuwangikab.go.id|access-date=5 Februari 2020}}</ref>. Informasi yang merebak dimasyarakat adalah menyangkut praktik pemberian kartu pers kepada orang yang bukan wartawan, seperti kepada pejabat, pengusaha, aparat hukum, dan anggota intelijen yang hampir terjadi disemua daerah di Indonesia.Mantan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA pernah menyebutkan, bahwa pemberian kartu pers merupakan identitas khusus yang sepatutnya hanya dimiliki oleh wartawan terkait dengan profesinya. Beliau juga menambahkan, kartu pers bukan hanya berfungsi untuk pengikat hubungan kerja antara wartawan dengan perusahaan pers yang mempekerjakan, melainkan juga pengakuan terhadap kompetensi dan keprofesionalisme seorang wartawan. Maraknya pemberian kartu pers kepada non-wartawan bisa saja mengandung maksud dan tujuan yang tidak terkait dengan dunia [[jurnalisme]] dan etika jurnalisme sehingga dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap profesi wartawan, dan dapat melanggar hukum. Dewan Pers mengingatkan agar [[komunitas]] pers dan [[perusahaan]] pers menjaga profesionalitas wartawan dan menjunjung [[kemerdekaan]] pers dengan tidak memberikan kartu pers kepada pihak-pihak lain di luar wartawan.
 
== Tindak lanjut ==