Daerah khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 1:
Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]] dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]]. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah
daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah
# Provinsi [[DKI Jakarta|Daerah Khusus Ibukota Jakarta]];
#Daerah Istimewa Yogyakarta
#
# Provinsi [[Papua]]; dan
# Provinsi [[Papua Barat]]
|