Daerah khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
 
Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]] dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]]. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah
daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah
# Provinsi [[DKI Jakarta|Daerah Khusus Ibukota Jakarta]];
#Daerah Istimewa Yogyakarta
# [[Aceh]]<ref>Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 adalah '''ACEH'''; tanpa ada kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa"</ref>;
# Provinsi [[Papua]]; dan
# Provinsi [[Papua Barat]]