Gunting Syafruddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Scissors.jpg|jmpl|Gunting Sjafruddin merupakan kiasan]]
'''Gunting Syafrudin Lukman aajjgg''' adalah kebijakan moneter yang ditetapkan oleh [[Syafrudin Prawiranegara]], [[Daftar Menteri Keuangan Republik Indonesia|Menteri Keuangan]] dalam [[Kabinet Hatta II]], yang mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal [[10 Maret]] [[1950]].
 
Menurut kebijakan itu, "uang merah" (uang [[NICA]]) dan uang ''[[De Javasche Bank]]'' dari pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua. Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal [[9 Agustus]] pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan [[obligasi]] negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar tiga puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun. "Gunting Sjafruddin" itu juga berlaku bagi simpanan di [[bank]]. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian pula uang ORI ([[Oeang Republik Indonesia]]).