Kartu pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 5:
== Tindakan Pemalsuan Kartu Pers ==
Kartu pers adalah kartu yang digunakan untuk menunjukkan bahwa orang tersebut berhak untuk meliput sebuah berita. [[Informasi]] yang merebak dimasyarakat adalah menyangkut praktik pemberian kartu pers kepada orang yang bukan [[wartawan]], seperti kepada pejabat, pengusaha, aparat [[hukum]], dan anggota intelijen yang hampir terjadi disemua daerah di [[Indonesia]]. Karena tindakan pemalsuan kartu pers tersebut, [[polisi]] menangkap 2 orang tersangka yang berprofesi sebagai wartawan dan guru honorer. Mereka sudah terbukti melakukan pemalsuan kartu pers dan menjual kartu pers tersebut sebanyak 40 buah kepada masyarakat dengan harga Rp. 100.000,00. Akibat dari perbuatan tersebut, saat keduanya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Medan <ref>{{Cite web|url=https://medan.tribunnews.com/2016/01/27/guru-honorer-dan-wartawan-ini-lakoni-pemalsuan-sim-dan-kartu-pers|title=Guru Honorer dan Wartawan Ini Lakoni Pemalsuan SIM dan Kartu Pers|website=Tribun Medan|language=id-ID|access-date=2020-02-11}}</ref>. Kejadian itu bukanlah yang pertama kali terjadi, seorang wartawan gadungan Aldo Hendra Putra berhasil ditangkap. Aldo mengaku sebagai wartawan harian Media Indonesia dan meminta uang dengan cara melakukan pemerasan kepada anggota DPR/MPR. Akan tetapi belum berhasil ia melakukan aksinya, ia keburu dicurigai oleh sekretaris Rully Chaerul Azwar, anggota DPR dari Fraksi Golkar .Akibat dari pemalsuan itu Aldo Hendra Putra ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan memalsukan kartu identitas dan surat tugas dari harian Media Indonesia. Sesuai pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian, Aldo diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Selain pelanggaran itu, ia juga didakwaan dengan dakwaan kedua yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
== Tindak lanjut ==
Baris 11:
[[Media massa|Pers]] merupakan media massa yang melaksanakan kegiatan [[Jurnalisme|jurnalistik]] dalam berbagai bentuk. Kegiatan jurnalistik yang dihasilkan bisa berbentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik dengan memanfaatkan media elektronik dan media cetak <ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/citizen6/read/3922512/5-fungsi-pers-selain-sebagai-media-informasi-kamu-perlu-tahu|title=5 Fungsi Pers Selain Sebagai Media Informasi, Kamu Perlu Tahu|last=Liputan6.com|date=2019-03-21|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-02-05}}</ref>. Kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan oleh [[wartawan]]. Mereka juga adalah orang yang yang secara aktif dan teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dimuat di media massa secara teratur untuk dipublikasi seperti [[koran]], [[televisi]], [[radio]], [[majalah]], [[film dokumentasi]], dan [[internet]]. Wartawan mencari sumber informasi dari berbagai tempat, informasi tersebut mereka olah untuk kemudian ditulis dalam laporan. Dalam kegiatan menulis mereka harus melakukan dengan seobjektif mungkin dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani [[masyarakat]]. Dalam melaksanakan pekerjaannya biasanya seorang wartawan dilengkapi dengan kartu pers tujuannya adalah agar ia memiliki akses untuk mencari informasi lebih mendalam. Saat ini marak muncul masyarakat yang tiba-tiba berubah [[profesi]] menjadi wartawan dadakan yang meresahkan banyak pihak. Modus [[penipuan]] berkedok sebagai wartawan semakin berani. Bahkan tak hanya menjiplak ID Card Pers, namun sudah berani memalsukan seragam media yang bersangkutan <ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-2665953/waspadai-jurnalis-jurnalis-palsu|title=Waspadai Jurnalis-jurnalis Palsu|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2020-02-05}}</ref>. Kejadian ini membuat [[Dewan Pers|Dewan pers]] mengingatkan kepada kalangan pers bahwa praktek tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran etika jurnalistik serta dapat mengancam kemerdekaan pers. Selain fenomena wartawan abal-abal, ada banyak hal yang saat ini terjadi, salah satunya adalah pelaku media mengganggap beritanya harus laku terjual dan dibaca orang sehingga terkadang media cenderung berlomba-lomba untuk menampilkan sesuatu yang justru melanggar kode etik jurnalistik. Pada akhirnya muncul banyak komplain dari masyarakat<ref>{{Cite web|url=https://dewanpers.or.id/berita/detail/1037/Wartawan-Wajib--Miliki-Kartu-Kompetensi|title=Dewan Pers|website=dewanpers.or.id|access-date=2020-02-04}}</ref>. Untuk menindak lanjuti segala kejadian tersebut maka Dewan Pers saat ini sudah membentuk satgas media ''[[online]]'' yang akan bekerja sama dengan [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] untuk memberantas segala macam bentuk media ''online'' abal-abal. JIka ditemukan maka satgas itu akan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik <ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4423418/berantas-jurnalis-abal-abal-dewan-pers-bentuk-satgas-media-online|title=Berantas Jurnalis Abal-abal, Dewan Pers Bentuk Satgas Media Online|last=Safitri|first=Eva|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2020-02-05}}</ref>. Agar hal itu tidak sampai terjadi Dewan Pers terus mengingatkan agar komunitas pers dan perusahaan pers menjaga profesionalitas wartawan dan menjunjung kemerdekaan pers dengan tidak memberikan kartu pers kepada pihak-pihak lain di luar wartawan. Penghormatan terhadap profesi wartawan harus dimulai dari kalangan pers sendiri. Tanpa penghormatan dari kalangan sendiri, profesi jurnalis tidak akan dihormati dari pihak lain.<ref>{{Cite web|url=https://dewanpers.or.id/berita/detail/349/Pemberian-Kartu-Pers-Kepada-Non-Wartawan|title=Dewan Pers|website=dewanpers.or.id|access-date=2020-02-04}}</ref> Meski belum tertulis secara resmi, satgas itu sudah bekerja sudah mendapatkan banyak media ''online'' yang kena penindakan. Media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Selain dibentuknya satgas media online, Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] [[Provinsi Kepulauan Riau]], Sukhri Fahrial meminta agar organisasi pers dan Dewan Pers mencegah kehadiran jurnalis palsu atau yang kerap disebut wartawan bodrex yang merugikan masyarakat dan pemerintah dengan cara agar [[prosedur]] mencetak kartu pers diperketat dan untuk sementara waktu, kartu pers hanya diperbolehkan dicetak di organisasi pers yang menyelenggarakan uji kompetensi wartawan atau jurnalis. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkompeten menjadi wartawan<ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/10/11/oevg1x361-dprd-kepri-keluhkan-aktivitas-wartawan-palsu|title=DPRD Kepri Keluhkan Aktivitas Wartawan Palsu|date=2016-10-11|website=Republika Online|access-date=2020-02-05}}</ref>.
[[Kategori:Kartu identitas]]
|