Perekam medis dan informasi kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Stefanuspb (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Stefanuspb (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
* Klinik
* Rumah Sakit; dan
* Fasilitas
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan. Pencatatan/perekaman sebagaimana dimaksud disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baris 33 ⟶ 32:
# memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
# membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
# mematuhi standar
|