Perekam medis dan informasi kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Stefanuspb (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Stefanuspb (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
* Klinik
* Rumah Sakit; dan
* Fasilitas pelaypelayanan kesehatan lainnya.
anan kesehatan lainnya.
 
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan. Pencatatan/perekaman sebagaimana dimaksud disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baris 33 ⟶ 32:
# memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
# membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
# mematuhi standar proprofesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
fesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.<ref>Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis</ref>