Perekam medis dan informasi kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Stefanuspb (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Stefanuspb (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 24:
# melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
# menerima imbalan jasa profesi;
# memperoleh jaminan perlindungan teterhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
rhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban: