Perekam medis dan informasi kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Stefanuspb (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Stefanuspb (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 24:
# melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
# menerima imbalan jasa profesi;
# memperoleh jaminan perlindungan
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban:
|