Perjanjian (politik): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Melindungi "Traktat": 5. Digunakan di Halaman Utama ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 12 Februari 2020 02.13 (UTC)) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 12 Februari 2020 02.13 (UTC))) |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 132:
== Traktat dalam hukum nasional ==
{{main|Monisme dan dualisme dalam hukum internasional}}
Status hukum traktat dalam hukum nasional bergantung pada [[hukum tata negara]] masing-masing. Secara umum terdapat dua pendekatan yang sering diterapkan, yaitu [[Monisme dan dualisme dalam hukum internasional|monisme dan dualisme]]. Monisme mengasumsikan bahwa hukum internasional dan nasional merupakan bagian dari satu tatanan hukum yang sama.{{sfn|Will|2015|p=1166}} Oleh sebab itu, suatu perjanjian dapat langsung menjadi bagian dari hukum nasional tanpa perlu diperundangkan terlebih dahulu. Di negara yang menganut paham monisme, biasanya perjanjian perlu disetujui oleh parlemen. Setelah disetujui, isi perjanjian tersebut dianggap sebagai hukum yang berkedudukan lebih tinggi daripada undang-undang nasional.{{sfn|Aust|2007|p=183}} Contoh negara dengan pendekatan monisme adalah [[Prancis]] dan [[Belanda]].{{sfn|Aust|2007|p=183, 185}} Sementara itu, pendekatan dualisme menganggap bahwa hukum nasional dan internasional merupakan dua tatanan hukum yang terpisah.{{sfn|Will|2015|p=1166}} Maka dari itu, negara yang menganut paham dualisme tidak memberikan status khusus kepada traktat. Aturan-aturan di dalam traktat hanya dapat dianggap sebagai hukum nasional apabila isi traktat tersebut sudah diperundangkan terlebih dahulu.{{sfn|Aust|2007|p=187}} Contohnya adalah [[Britania Raya]]; setelah negara tersebut
== Keterangan ==
|