Akikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 30:
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk qurban, dari sisi usia dan kriteria.
 
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliahsembelihan denda larangan [[haji]]) dan udhhiyah ([[qurban]]), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. [[Imam Asy Syafiiy]] berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
 
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.