Kalero: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
Sekarang ini Kalero sudah dijadikan salah satu cagar budaya ang perlu dilestarikan keberadaannya. benda cagar budaya ini sudah dilindungi oleh pemerintah Kota Ternate dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang menjelaskan tiga hal penting yaitu perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Sedangkan peran pemerintah dalam porsi potensi cagar budaya Kota Ternate, pemerintah telah melakukan registrasi atau mendata sebagai objek cagar budaya.<ref name=":0" />
Bangunan atau gedung tempat pembuatan Kalero perlu dijaga dan dilestarikan agar bisa dijadikan bagian dari pengetahuan terhadap teknologi tradisional yang dimiliki Ternate. Teknologi tradisional juga sudahmasuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan bendanya atau kalero itu sendiri masuk dalam perlindungan Undang-Undang Cagar Budaya.<ref name=":1" /><ref name=":0" />
== Proses Pembuatan Kalero ==
|