Paroki Santo Lukas Temindung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 28:
Pada tanggal [[13 Juni]] [[1975]] Mgr. Chr. Van Weeberg MSF bersama staf keuskupan memutuskan untuk membeli sebidang tanah di Jl. Rahui Rahayu Temindung yang luasnya sekitar 5.500m². Rencana semula ialah untuk memindahkan gedung keuskupan, agar kompleks di [[Jawa, Samarinda Ulu, Samarinda|kelurahan Jawa]] seluruhnya dapat digunakan oleh [[Rumah Sakit Dirgahayu]]. Di samping keuskupan yang direncanakan akan dibangun juga sebuah Gereja, mengingat penduduk kota madya Samarinda waktu itu makin bertambah maka pembagian wilayah dalam dua paroki yang telah ada (Katedral dan Samosir) perlu ditinjau kembali. Karena jumlah pastor yang ada tidak cukup untuk melayani tiga paroki di Samarinda, oleh karena itu dibuat pembagian wilayah baru yaitu umat yang bertempat tinggal di bagian kota lama seluruhnya masuk wilayah paroki Katedral sedangkan umat yang bertempat tinggal di bagian kota baru ([[Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda|Temindung]], Segiri, Sidomulyo dan lain lain) masuk wilayah paroki baru yaitu paroki Santo Lukas Temindung.
 
Rencana pemindahan gedung keuskupan kemudian ditinggalkan tetapi rencana persiapan paroki baru menjadi lebih pasti setelah dibentuk panitia pembangunan gereja katolik St Lukas Temindung. Panitia ini diresmikan oleh Pejabat Uskup Samarinda Mgr. Dr. [[Michael Cornelis C. Coomans|M. Coomans]] MSF. Pada tanggal [[12 Oktober]] [[1976]]. Tugas pertama yang diberikan kepada panitia adalah mengusahkan izin lokasi pembangunan Gereja.
 
Menjelang pesta 450 tahun gereja katolik Indonesia yang dirayakan pada tanggal [[9 Juni]] [[1984]] panitia mendapat izin untuk pembagunan Gereja di atas sebidang tanah yang terletak di Jl Cendarawasih (kini bernama Jalan A. Yani). Izin resminya baru keluar pada tanggal [[7 September]] [[1984]].