Surat Tanda Registrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Stefanuspb (bicara | kontrib) |
Stefanuspb (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan
<ref>Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan</ref>
== Pengajuan STR ==
Setiap tenaga kesehatan wajib mengajukan permohonan STR melalui aplikasi registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baris 31:
== Satuan Kredit Profesi ==
Satuan kredit profesi (SKP) adalah satuan yang digunakan untuk memenuhi kecukupan yang dapat diperoleh dari kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Masing-masing konsil tenaga kesehatan membuat peraturan mengenai berapa banyak SKP yang wajib dikumpulkan oleh tenaga kesehatan selama 5 tahun. Biasanya setiap tenaga kesehatan wajib mengumpulkan minimal 25 SKP untuk 5 tahun. Sistem SKP ini masih menuai pro dan kontra disamping kurang adanya standar penerbitan seminar, juga mahalnya biaya seminar yang harus dikeluarkan dan juga minimnya nilai SKP untuk kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya, sehingga konsil tenaga kesehatan diharapkan perlu meninjau ulang sistem tersebut.
<ref>https://www.kompasiana.com/marlen/5a2ea3eb5e1373112e7a5f12/pengurusan-surat-tanda-registrasi-str-perawat-sulit-dan-tidak-efisien?page=all</ref>
|