Surat Tanda Registrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengembalikan suntingan 110.138.205.70 (pembicaraan) (HG) (3.4.9)
Pinerineks (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Surat tanda registrasi''' (disingkat '''STR''') adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun.
 
STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan