Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 31:
 
== Daerah Pabean <ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id/content/252-ppn-dan-ppnbm|title=2.5.2. PPN dan PPnBM {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12}}</ref> ==
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yaitu Undang-Undang NnmorNomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
 
== Objek Pajak Pertambahan Nilai ==
Baris 131:
# Jasa [[paramedis]] dan [[perawat]].
# Jasa [[rumah sakit]], [[rumah bersalin]], [[klinik kesehatan]], [[laboratorium kesehatan]], dan [[sanatorium]].
# Jasa [[psikolog]] dan [[psikiater]]. ((konsultan kesehatan))
# Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
 
Baris 142:
# jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.
 
* jasa pengiriman surat dengan [[prangko]] meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel danmenggunakandan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
 
* jasa keuangan, meliputi: