Ancaman militer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.4.217.12) dan mengembalikan revisi 15157744 oleh LaninBot |
- |
||
Baris 1:
'''Ancaman militer''' adalah [[ancaman]] yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>. Ancaman militer dapat berbentuk:
Baris 19 ⟶ 17:
# Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
# Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
# Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
# Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.
|