Kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Stefanuspb (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Stefanuspb (bicara | kontrib) |
||
Baris 53:
=== Tujuan Pembangunan Kesehatan ===
Pembangunan Kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, supaya terwujud derajat kesehatan warga masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) yang produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa kesehatan adalah keadaan yang sehat, baik fisik dan mental maupun spiritual dan sosial, yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Dijelaskannya, dalam agenda Nawacita Presiden RI pada skala prioritas yang ke 5, yakni Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Indonesia melalui Sektor Kesehatan yang meliputi 3 aspek, yakni Perubahan Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<ref>https://portal.sukabumikota.go.id/3053/pembangunan-kesehatan-menurut-undang-undang-nomor-25-tahun-2014/</ref>
== Dasar-Dasar Pembangunan Kesehatan ==
|