Dekonsentrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Xbypass (bicara | kontrib)
k Penambahan asal istilah Belanda dan Prancis~~~~
Baris 1:
[[Berkas:DEkonsentrasi Sulawesi Selatan.jpg|ka|jmpl|250px|Pemerintah sulawesi Selatan menerima Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kegiatan PPHP TA. 2010]]
'''Dekonsentrasi''' (Belanda: {{lang|nl|deconcentratie}}, Prancis: {{lang|fr|deconcentration}}) adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari [[pemerintahan]] pusat kepada badan-badan lain.<ref name="buku">{{cite book|title= Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7|publisher=Ichtiar Baru|author= Van Hoeve|location= Jakarta|coauthor=Hassan Shadily|page=775}}</ref> Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada [[Gubernur]] sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.<ref name="internet">{{cite web|title= Dekonsentrasi (Dekon) & Tugas PEmbantuan (TP)|url= http://www.bangda.kemendagri.go.id/berita.php?p=profil&id=dk-tp|accessdate= 3 Juni 2014}}</ref> Hal ini tercantum di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1974.<ref name="internet"/> Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya.<ref name="buku"/> Dekonsentrasi sebenarnya berasas sentralisasi (pemusatan) berlawanan dengan [[desentralisasi]].<ref name="buku"/> Sistem ini banyak dipakai di [[Prancis]].<ref name="buku"/> Di Indonesia terutama dijalankan di kalangan inspektorat-inspektoral [[perpajakan]], [[kesehatan]], [[pertanian]], dan sebagainya.<ref name="buku"/>
 
Di [[Indonesia]] Penyelenggaraan Dekonsentrasi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah [[Republik Indonesia]] Nomor 39 Tahun 2001 yang berisi tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintahan tersebut.<ref name="internet1">{{cite web|title= Penjelasan| url=http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/pp39-01p.htm|accessdate= 3 Juni 2014}}</ref> Dalam peraturan ini tentang wilayah dan wewenang Gubernur berbunyi: [[Provinsi]] mempunyai kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus adalah Wilayah administrasi yaitu Wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya.<ref name="internet1"/> Berkaitan dengan itu maka Kepala daerah Otonom disebut Gubernur yang berfungsi pula selaku Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah.<ref name="internet1"/> Gubernur selain pelaksana asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi.<ref name="internet1"/> Besaran dan isi dekonsentrasi harus mempunyai sifat dekat dengan kepentingan [[masyarakat]] dan bermakna sebagai upaya mempertahankan dan memperkuat [[persatuan]] dan [[kesatuan]] [[bangsa]] serta keutuhan Wilayah Negara Kesatuan RI dan meningkatkan [[pemberdayaan]], menumbuhkan prakarsa, dan [[kreativitas]] masyarakat serta kesadaran [[nasional]].<ref name="internet1"/> Oleh sebab itu Gubernur memegang peranan yang sangat penting sebagai unsur perekat Negara Kesatuan RI.<ref name="internet1"/> Di samping itu pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:<ref name="internet1"/>