Lembaga konstitutif: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Membatalkan 1 suntingan oleh 116.206.12.58 (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot (TW) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
Lembaga konstitutif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat dan menghapus sebagian maupun seluruh isi atau materi yang ada di dalam [[Konstitusi]] suatu negara. Hanya tiga negara di dunia yang memiliki lembaga konstitutif yaitu, [[Indonesia]], [[Iran]], dan [[Prancis]]. Sedangkan lembaga konstitutif negara lain bersifat sementara.
== Indonesia ==
Lembaga ini di Indonesia, di bentuk berdasarkan Undang-undang dasar 1945 pasal 1, 2, dan 3. Lembaga ini adalah [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]].
|