Sejarah Kabupaten Toba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k ibukota → ibu kota
Baris 1:
'''Sejarah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)''' bermula dari era pra-kolonial hingga sekarang. Kabupaten Toba Samosir adalah sebuah [[kabupaten]] di Provinsi [[Sumatra Utara]], [[Indonesia]] yang dibentuk pada tahun 1998 atas pemekaran daerah dari [[Kabupaten Tapanuli Utara]]. Kabupaten Toba Samosir yang dihuni oleh [[Suku Batak Toba]] telah melalui banyak perubahan dan perkembangan dalam sejarahnya.
 
== Masa Pra-kolonial ==
 
Menurut sejarah leluhur serta mitologi penciptaan dan penyebaran orang [[Batak Toba]] di [[Tano Batak]], Kabupaten Toba Samosir adalah salah satu wilayah perkembangan Suku Batak Toba. Dalam perkembangannya Suku Batak Toba dapat dikategorikan sebagai empat sub-suku yang memiliki wilayah masing-masing; dan dewasa ini status tiap wilayah sub-suku telah angkat menjadi kabupaten. Adapun keempat sub suku Batak Toba adalah:
* [[Humbang]], saat ini bagian dari [[Kabupaten Humbang Hasundutan]]
* [[Samosir]], saat ini bagian dari [[Kabupaten Samosir]]
* [[Silindung]], saat ini bagian dari [[Kabupaten Tapanuli Utara]]
* [[Toba Holbung]], saat ini bagian dari [[Kabupaten Toba Samosir]]
 
Kawasan Toba Holbung (atau sering disebut Toba saja) menjadi tanah ulayat para leluhur Suku Batak Toba ratusan tahun yang lalu, adapun [[Daftar marga Suku Batak|Marga Batak]] yang [[Daftar marga suku Batak di Toba|bermukim di Toba Holbung]] dapat digolongkan kedalam empat kelompok, yaitu:
Marga Batak yang mendiami Kabupaten Toba Samosir bervariasi, namun dapat digolongkan kedalam empat kelompok, yaitu:
* Marga keturunan [[Nai Rasaon]] ([[Butarbutar]], [[Manurung]], [[Sirait]], dan [[Sitorus]]) menduduki wilayah utara (Kecamatan Ajibata, Lumban Julu, Porsea, Parmaksian, dan Uluan)
* Marga keturunan [[Sibagot Ni Pohan]] ([[Tampubolon]], [[Barimbing]], [[Silaen]], [[Siahaan]], [[Simanjuntak]], [[Hutagaol]], [[Panjaitan]], [[Siagian]], [[Pardosi]], [[Sianipar]], [[Simangunsong]], [[Marpaung]], [[Napitupulu]], dan [[Pardede]]) menduduki wilayah selatan (Kecamatan Balige, Habinsaran, Siantar Narumonda, Sigumpar, Silaen, Tampahan)
* Marga keturunan [[Sipaet Tua]] ([[Aruan]], [[Hutahaean]], [[Hutajulu]], [[Hutapea]], [[Pangaribuan]], [[Sibarani]], [[Sibuea]]) menduduki wilayah selatan (Kecamatan Laguboti dan Silaen)
* Marga keturunan [[Borbor]] ([[Lubis]], [[Pasaribu]], [[Sipahutar]], [[Tanjung]]) menduduki wilayah timur (Kecamatan Borbor, Laguboti, Habinsaran, dan Nassau)
 
Hingga saat ini Kabupaten Toba Samosir masih didominasi oleh marga-marga tersebut.
 
== Sebelum Kemerdekaan Indonesia ==
 
Pada masa pemerintahan [[Hindia Belanda]], Kabupaten Toba Samosir termasuk dalam [[Karesidenan Tapanuli]] yang dipimpin seorang Residen bangsa [[Belanda]] yang berkedudukan di [[Sibolga]]. Keresidenan Tapanuli yang dulu disebut Residentie Tapanuli terdiri dari empat ''[[Afdeling]]'' (Kabupaten) yaitu:
* [[Afdeling Batak Landen]]
* [[Afdeling Mandailing Angkola]]
Baris 26:
Afdeling Batak Landen dipimpin seorang Asisten Residen yang beribu kotakan [[Tarutung, Tapanuli Utara|Tarutung]] yang terdiri lima ''[[Onderafdeling]]'' (wilayah) yaitu:
* ''Onderafdeling Silindung'' ([[Kabupaten Tapanuli Utara]] sekarang) dengan ibu kota [[Tarutung, Tapanuli Utara|Tarutung]]
* ''Onderafdeling Hoovlakte Van Toba'' ([[Kabupaten TobaTapanuli SamosirUtara]] sekarang) dengan ibu kota [[Siborong-Borong, Tapanuli Utara|Siborongborong]]
* ''Onderafdeling Toba'' ([[Kabupaten SamosirToba]] sekarang) dengan ibu kota [[Balige, Toba Samosir|Balige]]
* ''Onderafdeling Samosir'' ([[Kabupaten Samosir]] sekarang) dengan ibu kota [[Pangururan, Samosir|Pangururan]]
* ''Onderafdeling Dairi Landen'' ([[Kabupaten Dairi]] sekarang) dengan ibu kota [[Sidikalang, Dairi|Sidikalang]]
Baris 57:
Setelah Belanda meninggalkan Indonesia pada pengesahan kedaulatan, pada permulaan tahun 1950 di Tapanuli dibentuk Kabupaten baru yaitu [[Kabupaten Tapanuli Utara]] (dulu Kabupaten Batak), [[Kabupaten Tapanuli Selatan]] (dulu Kabupaten Padang Sidempuan), [[Kabupaten Tapanuli Tengah]] (dulu Kabupaten Sibolga) dan [[Kabupaten Nias]]. Dengan terbentuknya kabupaten ini, maka kabupaten-kabupaten yang dibentuk pada tahun 1947 dibubarkan. Di samping itu di setiap kabupaten dibentuk badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang anggotanya dari anggota partai politik setempat. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara meliputi Dairi pada waktu itu, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan, pada tahun [[1956]] dibentuk [[Kabupaten Dairi]] yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Utara.
 
== Pembentukan Kabupaten Toba Samosir ==
 
Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari [[Kabupaten Tapanuli Utara|Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara]] setelah menjalani waktu yang cukup lama dan melewati berbagai proses, pada akhirnya terwujud menjadi kabupaten baru dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DATI II Toba Samosir dan Kabupaten DATI II Mandailing Natal di Daerah Tingkat I [[Sumatra Utara]]. Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada tanggal 9 [[Maret]] [[1999]] bertempat di Kantor [[Gubernur]] [[Sumatra Utara]] oleh Menteri Dalam Negeri [[Syarwan Hamid]] atas nama [[Presiden]] [[Republik Indonesia]] sekaligus melantik Drs. Sahala Tampubolon selaku Penjabat [[Bupati]] Toba Samosir. Pada saat itu, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten adalah Drs. Parlindungan Simbolon.
 
Setelah Kabupaten Toba Samosir diresmikan, diangkat Ketua [[DPRD]] Sementara adalah M.P. Situmorang, selanjutnya dilakukan pemilihan yang hasilnya adalah Ketua Drh. Unggul Siahaan dan Wakil Ketua M.A. Simanjuntak dan Wakil Ketua Drs. L.P. Sitanggang. Pada tahun [[1999]], dilaksanakan pemilihan umum di Indonesia, dengan hasil menetapkan 35 anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, serta menetapkan pimpinan [[DPRD]] Kabupaten Toba Samosir masa bakti [[1999]] – [[2004]] yaitu: Ketua Ir. Bona Tua Sinaga dan Wakil Ketua masing – masing adalah Sabam Simanjuntak, Drs. Vespasianus Panjaitan dan Letkol W. Nainggolan. Pada tahun [[2000]] diadakan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Toba Samosir, dengan hasil pemilihan, menetapkan Drs. Sahala Tampubolon sebagai Bupati dan Maripul S. Manurung, SH., sebagai wakil Bupati Toba Samosir, masa bakti 2000 – 2005, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2000 di [[Balige]].
 
Pada awal pembentukannya, [[kabupaten]] ini terdiri atas 13 (tiga belas) [[kecamatan]], 5 (lima) kecamatan pembantu, 281 [[desa]] dan 19 [[kelurahan]]. Seiring dengan perjalanan pemerintahan di kabupaten ini jumlah kecamatan mengalami perubahan secara bertahap. Pada awal tahun [[2002]] dibentuk 5 [[kecamatan]] baru yakni pendefinitifan 4 (empat) kecamatan pembantu mejadi 4 (empat) kecamatan defenitif dan pembentukan 1 (satu) kecamatan baru. Kelima kecamatan tersebut adalah [[Ajibata, Toba Samosir|Kecamatan Ajibata]], [[Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Kecamatan Pintu Pohan Meranti]], [[Uluan, Toba Samosir|Kecamatan Uluan]], [[Ronggur Nihuta, Samosir|Kecamatan Ronggur Nihuta]] dan [[Borbor, Toba Samosir|Kecamatan Borbor]].
 
Kondisi pemekaran kecamatan berlanjut hingga pada akhir tahun [[2002]], dimana adanya aspirasi masyarakat yang cukup kuat dalam menyuarakan pemekaran Kecamatan Harian menjadi dua kecamatan yakni [[Harian, Samosir|Kecamatan Harian]] dan [[Sitiotio, Samosir|Kecamatan Sitiotio]] sebagai kecamatan pemekaran baru. Kuatnya aspirasi pembentukan kecamatan ini disikapi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir karena didukung fakta – fakta permasalahan di masyarakat baik kondisi geografis wilayah dan lain sebagainya, hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Toba Samosir menetapkan Keputusan Bupati Toba Samosir tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio mendahului Peraturan Daerah, setelah mendapatkan izin prinsip dari DPRD Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2002. Keputusan Bupati ini dikuatkan dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio di Kabupaten Toba Samosir.
 
== Kabupaten Samosir dimekarkan dari Toba Samosir ==
 
Perkembangan dan pembentukan wilayah tidak sampai disini saja, perubahan – perubahan lain semakin banyak terjadi seperti isu pemekaran kembali Kabupaten Toba Samosir menjadi 2 (dua) [[kabupaten]]. Isu ini berkembang seiring dengan situasi dan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang berkembang pada saat itu. Perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik dimasyarakat menginginkan Kabupaten Toba Samosir dimekarkan kembali menjadi Kabupaten Toba Samosir dan [[Kabupaten Samosir]] (meliputi seluruh kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan sebagian pinggiran [[Danau Toba]] di Daratan Pulau Sumatra) dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan guna mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Aspirasi yang berkembang di masyarakat ini tidak menunggu waktu yang begitu lama, hingga pada tahun [[2003]] Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan [[Kabupaten Samosir]] yang ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan [[Kabupaten Serdang Bedagai]] di Provinsi Sumatra Utara dan diresmikan pada tanggal 7 Januari [[2004]].
 
Sejak peresmian ini, wilayah Kabupaten Toba Samosir berkurang karena seluruh wilayah kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003 tersebut masuk menjadi [[Kabupaten Samosir]]. Dan sejak tanggal 7 Januari 2004, Kabupaten Toba Samosir dari 20 Kecamatan, 281 Desa dan 19 Kelurahan mengalami perubahan baik jumlah kecamatan, desa dan kelurahan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan batas – batas wilayah secara signifikan yakni menjadi 11 Kecamatan 179 Desa dan 13 Kelurahan. Sedangkan Kabupaten Samosir terdiri dari 9 Kecamatan, 102 Desa dan 6 Kelurahan.
 
== Pemekaran kecamatanKecamatan di TobaKabupaten SamosirToba ==
 
Pemekaran wilayah selanjutnya terjadi pada Kecamatan Silaen dengan melahirkan Kecamatan Sigumpar sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004. Banyak alasan yang mempengaruhi terjadinya pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, antara lain: kondisi luas wilayah, jarak ke ibu kota kabupaten, letak geografis, dikaitkan juga dengan kondisi ketertinggalan dan dorongan keinginan serta tuntutan masyarakat itu sendiri. Ada beberapa hal yang memperlihatkan kuatnya keinginan dan aspirasi masyarakat untuk maju, antara lain terlihat pada masyarakat Kecamatan Borbor dimana permintaan pemekaran diikuti dengan penyerahan lahan lokasi perkantoran dan penyediaan sarana gedung kantor kecamatan baru secara swadaya oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai pemerintah sebagai bukti kesungguhan masyarakat yang mendambakan wilayahnya dimekarkan menjadi kecamatan baru.
 
== Kondisi saatSaat iniIni ==
 
Pada tahun 2004 dilaksanakan [[Pemilihan Umum]] Legislatif yang menetapkan 25 anggota [[DPRD]] Kabupaten Toba Samosir. [[DPRD]] kemudian memilih pimpinan masa bakti 2004 – 2009 yaitu: Ketua Tumpal Sitorus, Wakil Ketua masing – masing adalah: Ir. Firman Pasaribu, dan Bachtiar Tampubolon, MBA. Pada tanggal 27 Juni 2005 KPUD Kabupaten Toba Samosir menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung sesuai dengan Undang – Undang Nomor: 32 Tahun 2004, namun untuk kelancaran pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan di Kabupaten Toba Samosir sebelum terpilihnya Kepala Daerah, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.22-463 Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 diangkat Drs. Mangasi Lumbanraja sebagai Penjabat Bupati Toba Samosir yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2005. Dengan terpilihnya Bupati / Wakil Bupati melalui pemilihan kepala daerah maka pada tanggal 12 Agustus 2005 jabatan kepala daerah diserahkan kepada Bupati terpilih.
 
Dari hasil pemungutan suara yang diperoleh, KPUD Toba Samosir menetapkan pemenang Drs. Monang Sitorus, SH., MBA dan Ir. Mindo Tua Siagian, M.Sc sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir masa bakti 2005 – 2010. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2005 di Gedung DPRD Kabupaten Toba Samosir oleh Gubernur [[Sumatra Utara]] [[Tengku Rizal Nurdin|T. Rizal Nurdin]] (Alm). Sebagai Sekretaris Daerah pada waktu itu dijabat Drs. Tonggo Napitupulu, M.Si dan pada akhir tahun [[2005]] sampai dengan [[Agustus]] [[2009]] dijabat oleh Liberty Pasaribu, SH, M.Si. Sejalan dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir periode 2005 – 2010, maka ditetapkan Visi Kabupaten Toba Samosir.: “Menjadi Kabupaten Terdepan, Makmur, Adil dan Sejahtera di Sumatra Utara Tahun 2010 (TOBAMAS 2010)”.
 
Pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melaksanakan pemekaran kecamatan. Dari 11 kecamatan, dimekarkan kecamatan baru yakni [[Tampahan, Toba Samosir|Kecamatan Tampahan]] pemekaran dari [[Balige, Toba Samosir|Kecamatan Balige]], [[Siantar Narumonda, Toba Samosir|Kecamatan Siantar Narumonda]] pemekaran dari [[Porsea, Toba Samosir|Kecamatan Porsea]], dan [[Nassau, Toba Samosir|Kecamatan Nassau]] pemekaran dari [[Habinsaran, Toba Samosir|Kecamatan Habinsaran]]. Pemekaran ketiga kecamatan baru tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Nassau, Kecamatan Tampahan.
 
Pada tahun 2008 juga terjadi pemekaran kecamatan karena tingginya aspirasi masyarakat dalam pemerataan pembangunan. Adapun kecamatan yang dimekarkan adalah [[Parmaksian, Toba Samosir|Kecamatan Parmaksian]] pemekaran dari [[Porsea, Toba Samosir|Kecamatan Porsea]] dan [[Bonatua Lunasi, Toba Samosir|Kecamatan Bonatua Lunasi]] pemekaran dari [[Lumban Julu, Toba Samosir|Kecamatan Lumban Julu]] yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor: 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Parmaksian dan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Samosir. Pada tahun 2008 juga telah dilakukan pemekaran desa sebanyak dua puluh empat desa.
 
Kemudian pada tahun 2008 terjadi PAW DPRD untuk mengganti Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 15 Desember 2008, terpilih Mangatas Silaen sebagai Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir yang baru sisa masa bakti 2004 – 2009. Pada tahun 2009 telah ditetapkan pembentukan dua puluh delapan desa, sehingga pada saat ini wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Toba Samosir terdiri dari enam belas kecamatan, tiga belas kelurahan dan dua ratus tiga puluh satu desa. Pada tanggal 9 April 2009 telah dilaksanakan Pemilu Legislatif dan di Kabupaten Toba Samosir menghasilkan 25 Anggota [[DPRD]] Kabupaten Toba Samosir yang dilantik pada tanggal 15 Desember 2009
dengan menetapkan pimpinan [[DPRD]] sementara yakni Sahat Panjaitan sebagai Ketua, Djojor Tambunan dan Rahmat Kurniawan Manullang sebagai Wakil Ketua dan pada tanggal 3 Maret 2010 yang lalu telah ditetapkan menjadi Pimpinan DRPD Kabupaten Toba Samosir defenitif untuk Periode Masa Jabatan 2009 – 2014 dengan Keputusan [[Gubernur]] [[Sumatra Utara]] Nomor: 188.44/93/KPTS/2010 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Masa Jabatan 2009 – 2014.
Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir Masa Jabatan 2009 – 2014.
 
Pada tanggal 12 Mei 2010 Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toba Samosir untuk masa jabatan 2010 – 2015. Dalam Pemilukada yang dilaksanakan secara demokratis tersebut pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., berhasil meraih suara terbanyak dan memenangkan Pemilukada tersebut. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2010, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12.278 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Toba Samosir Provinsi Sumatra Utara dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.12.278 Tahun
2010 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Toba Samosir Provinsi Sumatra Utara yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Bapak Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., dilantik oleh Gubernur Sumatra Utara Bapak H. Syamsul Arifin, SE melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Toba Samosir – Balige.
 
Sejalan dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir, Bapak Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., untuk melaksanakan Visi Pemerintah Kabupaten Toba Samosir lima tahun ke depan yaitu: “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Toba Samosir yang memiliki rasa Kasih, Peduli, dan Bermartabat” sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2011 – 2015.
 
=== Bupati Toba Samosir ===
 
{{utama|Daftar Bupati Toba Samosir}}
Baris 103 ⟶ 102:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.tobasamosirkab.go.id/ Situs Resmi Kabupaten Toba Samosir]
* {{id}} [https://tobasamosirkab.bps.go.id/publication/2014/10/25/71864e67360416b1e2eec4e7/kabupaten-toba-samosir-dalam-angka-2014.html Kabupaten Toba Samosir Dalam Angka 2014]
* {{id}} [https://tobasamosirkab.bps.go.id/publication/2017/08/11/2978b5791eb8504c5b7a4de8/kabupaten-toba-samosir-dalam-angka-2017.html Kabupaten Toba Samosir Dalam Angka 2017]
 
[[Kategori:Kabupaten Toba Samosir]]