Menhir Koto Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
RikaMrnt (bicara | kontrib)
pengkutipan kabupaten
Baris 1:
'''Menhir Koto Tinggi''' adalah peninggalan [[arkeologi]]s dari zaman prasejarah [[megalit]]ik yang ditemukan di nagari Mahat kecamatan Bukit Barisan [[Kabupatenkabupaten Lima Puluh Kota|kabupaten Lima Puluh]] Kota provinsi Sumatra Barat, Menhir Koto Tinggi adalah milik suku Pisan dan menyimpan banyak nilai sejarah tentang asal mula peradaban nenek moyang masyarakat [[Orang Minangkabau|Minangkabau]], menurut Peraturan Menteri Nomor PM.86/PW.007/MKP/2011, peninggalan arkeologi ini ditetapkan sebagai situs [[cagar budaya]] di [[Indonesia]] yang di kelola oleh BP3 Batusangkar<ref>{{Cite web|url=https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/public/objek/detailcb/PO2016053100015/menhir-koto-tinggi|title=Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya|website=cagarbudaya.kemdikbud.go.id|access-date=2019-02-27}}</ref>.
 
Kebudayaan megalitik merupakan istilah untuk menyebutkan kebudayaan yang menghasilkan bangunan-bangunan dari batu besar. Pendirian bangunan dalam tradisi megalitik selalu didasarkan pada kepercayaan akan adanya hubungan antara dewa-dewa dengan manusia yang telah meninggal dunia. Menhir adalah sebuah batu tegak baik dikerjakan atau belum dikerjakan dan diletakkan dengan sengaja di suatu tempat untuk media penghormatan dan menjadi lambang dari orang-orang yang diperingati.