Komisi Independen Pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Syaifulanam55 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 4:
|gambar = [[Berkas: Komisi Independen Pemilihan.png|180px]]
|didirikan = 2007
|dasar = Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006
|Peraturan Daerah =
|izin = Qanun Nomor 76 Tahun 20072018
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran =
|sifat = Ad Hoc
|pegawai = 45 Pegawai
|anggaran =
Baris 44 ⟶ 42:
'''Komisi Independen Pemilihan''' ('''KIP''') adalah bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]]/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di [[Aceh]].<ref>[http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2016/bn1127-2016.pdf Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh]</ref>
 
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh]],dan aturan pelaksanaan yakni [[qanun aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas qanun aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di aceh ]],sedangkan teknis pelaksanaannya
lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.
 
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun.<ref>[http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/Qanun_Aceh_Nomor_6_Tahun_2016.pdf Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh]</ref><ref>[https://media.neliti.com/media/publications/113100-ID-pertentangan-pengaturan-pemilihan-anggot.pdf Contradiction in Regulating the Election of Independent Election Commission Members of Aceh]</ref>