Komisi Independen Pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syaifulanam55 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Syaifulanam55 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 42:
'''Komisi Independen Pemilihan''' ('''KIP''') adalah bagian dari [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]]/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di [[Aceh]].<ref>[http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2016/bn1127-2016.pdf Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh]</ref>
 
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh]],dan aturan pelaksanaan yakni [[qanunQanun acehAceh nomorNomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas qanunQanun acehAceh nomorNomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di acehAceh ]],sedangkan teknis pelaksanaannya
lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.