Menentukan nasib sendiri dalam hukum internasional mengambil dua bentuk. Satu bagian yakni mengembangkan hukum hak[[Hak asasi manusia]], yang disebutkan dalam gagasan memberikan kepada setiap individu kendali yang lebih besar atas kehidupan mereka. Bagian lainnya, yaitu bagian yang lebih mengundang perdebatan, melibatkan kelompok yang membuat klaim untuk mendirikan negara independen yang berkedaulatan.<ref name=":4" /><ref name=":9">Richard Falk, Self-Determination Under International Law: The Coherence of Doctrine Versus the Incoherence of Experience. In The Self-Determination of Peoples: Community, Nation, and State in an Interdependent World, ed. Wolfgang Danspeckgruber (Boulder: Lynne Rienner Publishers, 2002), 42-3.</ref> Atau dalam gagasan moderen mengenai hak menentukan nasib sendiri diusulkan adanya spektrum atau rentang dimana hak tersebut dapat diterapkan, yang dapat dibedakan menjadi menentukan nasib sendiri internal dan eksternal. Menentukan nasib sendiri internal mengacu pada variasi hak politik dan sosial, dan menentukan nasib sendiri eksternal mengacu pada kemerdekaan hukum penuh atau pemisahan diri untuk segolongan orang dari segi politik-hukum (''politico-legal'') yang lebih besar, misalnya negara.<ref>{{Cite web|url=https://www.law.cornell.edu/wex/self_determination_international_law|title=Self determination (international law)|last=Mamlyuk|first=Boris|date=2010-04-04|website=LII / Legal Information Institute|language=en|access-date=2017-12-06}}</ref> Namun demikian, klaim mendirikan negara dengan dalil menentukan nasib sendiri seperti yang diakui di era 1960an, ditafsirkan sebagai hak menentukan nasib sendiri bagi wilayah kolonial untuk merdeka, atau menggunakan status lain yang mereka pilih atau inginkan. Etnis atau kelompok yang berbeda di dalam koloni tidak mempunyai hak untuk memisahkan diri dari orang-orang di wilayah yang sama dengan mereka secara keseluruhan.<ref name=":5" /> Hak untuk menentukan nasib sendiri terpisah dari hak untuk melepaskan diri dan membentuk negara merdeka, sebagaimana tidak ada hak untuk membentuk negara baru yang tercantum di dalam hukum internasional.<ref name=":6" />
[[Berkas:Flag of Quebec.svg|jmpl|Bendera Quebec]]
[[Berkas:Québec, Canada (bleu).svg|jmpl|[[Provinsi Quebec]] ditunjukkan dalam peta Kanada dengan warna biru]]