Direktorat Pendidikan Agama Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k daftar isi |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{gabung ke|Direktorat Jenderal Pendidikan Islam}}
Direktorat Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta perguruan tinggi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerja sama pendidikan agama Islam;
|