Pada tahun 1959, didirikan Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (BMPTB.M.P.T.) Padi Centra berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 1/1995 tanggal 14 Januari 1959 yang ditanda-tanganidiisahkan oleh Presiden Soekarno dan Menteri Pertanian saat itu Bapak Sadjarwo . Kemudian pada tahun 1960, BMPT diubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara (BPU Pertani). Tahun 1963, BPU Pertani diubah menjadi Perusahaan Pertanian Negara (PN Pertani). Setelah itu pada tahun 1973, status PN Pertani ditingkatkan menjadi perseroan terbatas dan berubah nama menjadi PT Pertani (Persero).