Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
{{Cite web|url=https://katadata.co.id/berita/2019/12/13/pertamina-masih-cari-mitra-untuk-garap-kilang-bontang-dan-balongan|title=Pertamina Masih Cari Mitra untuk Garap Kilang Bontang dan Balongan|last=|first=|date=2019-12-13|website=Katadata.co.id|language=id|access-date=2020-03-18}}
'''Proyek Strategis Nasional''' (disingkat '''PSN''') adalah proyek-proyek [[infrastruktur]] [[Indonesia]] pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] yang dianggap strategis dalam meningkatkan [[pertumbuhan ekonomi]], pemerataan [[Pembangunan ekonomi|pembangunan]], [[kesejahteraan]] [[masyarakat]], dan pembangunan di [[daerah]]. PSN diatur melalui [[Peraturan Presiden]], sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh [[pemerintah pusat]], [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]], dan/atau badan usaha serta [[Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha|Kerjasama Pemerintah Badan Usaha]] (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum dari Proyek Strategis Nasional adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2018.
Baris 441 ⟶ 416:
Hingga Februari 2020, kerja sama Pertamina dengan Saudi Aramco masih terganjal, karena Saudi Aramco masih belum merespons skema baru yang ditawarkan Pertamina, yakni membangun pengembangan kilang baru tanpa menyertakan valuasi kilang lama.<ref>{{Cite web|url=https://katadata.co.id/berita/2020/02/24/pertamina-tunggu-tawaran-aramco-untuk-kilang-cilacap-hingga-maret-2020|title=Pertamina Tunggu Tawaran Aramco untuk Kilang Cilacap hingga Maret 2020|last=|first=|date=2020-02-24|website=Katadata.co.id|language=id|access-date=2020-03-18}}</ref>
Untuk proyek RDMP [[Balongan, Indramayu|Balongan]], Pertamina pada Januari 2020 telah menandatangani nota kesepahaman dengan Abu Dhabi National Oil Company (ADNOC) untuk membangun kilang minyak terintegrasi dengan kompleks petrokimia. Perjanjian nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Comprehensive Strategic Framework yang ditandatangani pada Juli 2019.<ref>{{Cite web|url=https://katadata.co.id/berita/2020/01/16/gandeng-adnoc-pertamina-siap-kembangkan-kilang-petrokimia-balongan|title=Gandeng Adnoc, Pertamina Siap Kembangkan Kilang Petrokimia Balongan|last=|first=|date=2020-01-16|website=Katadata.co.id|language=id|access-date=2020-03-18}}</ref> Sebelumnya, pada Desember 2019, Pertamina telah menandatangani kontrak Dual Feed Competition (DFC) kilang minyak Balongan Fase I dengan konsorsium RRE dan JSW.<ref>{{Cite web|url=https://katadata.co.id/berita/2019/12/13/pertamina-masih-cari-mitra-untuk-garap-kilang-bontang-dan-balongan|title=Pertamina Masih Cari Mitra untuk Garap Kilang Bontang dan Balongan|last=|first=|date=2019-12-13|website=Katadata.co.id|language=id|access-date=2020-03-18}}</ref>
Di [[Kabupaten Tuban|Tuban]], rencana pembangunan kilang minyak GRR Tuban hasil kerja sama [[Pertamina|PT Pertamina]] dengan [[Rosneft|Rosneft Oil Company]] dengan nilai investasi US$ 16 miliar atau Rp 225 triliun, sempat terkendala pembebasan lahan. Dari total kebutuhan lahan seluas 841 hektare lebih, sebanyak 340 ribu hektare berasal dari lahan milik [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup]] dan 493 hektare sisanya milik warga setempat. Masyarakat yang diwakili 17 warga<ref>{{Cite web|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20190516120630-4-72893/digugat-17-warga-nasib-proyek-kilang-tuban-rp-230-t-terancam|title=Digugat 17 Warga, Nasib Proyek Kilang Tuban Rp 230 T Terancam|last=Arvirianty|first=Gustidha Budiartie & Anastasia|date=|website=CNBCIndonesia.com|language=id-ID|access-date=2020-03-18}}</ref> kemudian mengajukan gugatan melawan Pemerintah Provinsi [[Jawa Timur]] ke [[Pengadilan Tata Usaha Negara]] (PTUN) [[Kota Surabaya|Surabaya]] atas penetapan lokasi tersebut dan PTUN memenangkan gugatan warga. Terkait hal ini, selain mengajukan kasasi, Pertamina juga menyiapkan lahan pengganti yakni dengan berencana melakukan reklamasi yang studi kajiannya ditandatangani pada Mei 2019.<ref>{{Cite web|url=https://katadata.co.id/berita/2019/05/14/izin-penentuan-lokasi-kilang-tuban-dinyatakan-batal-oleh-ptun|title=Proyek Kilang Tuban Pertamina Terganjal Pembatalan Izin Lahan di PTUN|last=|first=|date=2019-05-14|website=Katadata.co.id|language=id|access-date=2020-03-18}}</ref>
|